Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di bidang pertambangan Umum, Pemerintah Daerah Kabupaten Berau menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Ijin Usaha di Bidang Pertambangan Umum yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 384 Tahun 2003 Tentang Iuran Tetap, Iuran Produksi, PBB dan Pungutan Pembangunan Daerah. Setiap pengurusan ijin usaha pertambangan umum akan dibebani retribusi. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2006 Retribusi Pertambangan Umum dicatat sebesar Rp1.539.445.500,00.
Pengelola retribusi pertambangan umum di Kabupaten Berau adalah Dinas Pertambangan, Dinas Pendapatan dan Kas Daerah. Dinas Pertambangan bertugas memungut retribusi, sedangkan hasil pemungutannya disetorkan kepada Dinas Pendapatan selaku koordinator Pendapatan Asli Daerah. Retribusi yang diterima oleh Dinas Pendapatan, disetorkan kepada Kas Daerah.
Proses pembayaran retribusi dilaksanakan melalui penetapan kewajiban pembayaran retribusi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan, setelah ijin Kuasa Pertambangan ditetapkan oleh Bupati Berau. Dalam Tahun 2006, pengelola retribusi pada Dinas Pertambangan dilaksanakan oleh bukan Bendahara penerimaan dinas, namun oleh staf yang ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertambangan.
Konfirmasi lisan kepada Kepala Dinas, diketahui bahwa pada Dinas Pertambangan, hanya ada satu Bendahara saja, yakni Bendahara pengeluaran sedangkan Bendahara penerimaan baru ada pada TA 2007.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap data Ijin Kuasa Pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Bupati pada Tahun 2006, beserta penetapan retribusi dari Dinas Pertambangan, diketahui bahwa penerimaan dari Retribusi Ijin Pertambanganan Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp1.942.795.500,00 yang terdiri dari Retribusi Pertambangan Umum sebesar Rp403.350.000,00 dan Iuran Pembangunan Daerah sebesar Rp1.539.445.500,00. Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2006 mencatat angka Retribusi Pertambangan Umum sebesar Rp1.539.445.500,00.
Retribusi Pertambangan Umum sejumlah Rp403.350.000,00 terdiri dari penerimaan yang sudah diterima dinas namun belum disetor sebesar Rp334.750.000,00 dan sisanya sebesar Rp68.600.000,00 merupakan piutang retribusi.
Hasil interview dengan pihak staf pengelola penerimaan di Dinas Pertambangan diketahui bahwa selama bulan Januari 2007 sampai dengan April 2007 tidak terdapat pencatatan pembukuan Buku Kas Umum. Staf pengelola administrasi yang lama maupun yang baru tidak dapat memberikan penjelasan atau alasan yang mendasari tidak dibuatnya pembukuan tersebut. Hal ini diperkuat dengan bukti dokumen dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengenai laporan penerimaan dana restribusi pertambangan selama tahun 2007 yang hanya menerima setoran dari Dinas Pertambangan dari bulan Mei 2007 sampai dengan Desember 2007.
Hal ini berarti tidak ada transaksi penerimaan dana iuran restribusi pertambangan di Dispenda selama bulan Januari s.d. April 2007. Kenyataan ini tidak sesuai dengan laporan rekening koran atas rekening giro BNI No. 088672765 milik Dinas Pertambangan.
Rekening tersebut untuk menampung seluruh transaksi terkait penerimaan dan pengeluaran dana pertambangan batubara. Pada tanggal 28 September 2007 rekening tersebut ditutup. Saldo rekening pada saat ditutup sebesar Rp8.112.327,00 dipindahkan ke rekening BNI No.0131629428 atas nama Dinas Pertambangan.
Penelaahan atas transaksi debit-kredit rekening Giro Bank BNI No. 088672765 dan hasil interview dengan staf pelaksana yang menangani pengelolaan rekening tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Dana pertambangan batubara disimpan oleh Dinas Pertambangan di rekening Giro Bank BNI dengan Nomor 000.886.72765. a.n. Dinas Pertambangan Kab. Berau. Pemeriksaan terhadap rekening giro dibandingkan dengan pencatatan dalam Buku Kas Umum (BKU) diketahui terdapat penarikan cek (pengeluaran) periode Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 dan pada bulan September 2007 (setelah dikurangi pengeluaran menurut BKU) sejumlah Rp439.307.917,00 yang tidak tercatat pada BKU dan tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Keterangan tertulis yang diberikan staf pengelola penerimaan diketahui bahwa pihaknya mengakui adanya penarikan tersebut namun tidak dapat memberikan bukti dokumen penggunaannya.
Hal ini disebabkan pengeluaran tersebut bersifat kebijakan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan langsung dikelola sendiri oleh Kadis, sehingga rincian penggunaannya tidak diketahui dengan pasti .
Tim Pemeriksa sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertambangan (pejabat lama) namun pihak yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung pengeluaran tersebut. Pihak staf
pengelola penerimaan juga memberikan penjelasan bahwa selama ini pencatatan penerimaan dan pengeluaran di BKU tidak terkait dengan mutasi debit-kredit di rekening Giro BNI. Seluruh penerimaan yang dicatat di BKU diterima langsung dari perusahaan batubara dan dicatat saat dana pertambangan diterima oleh staf pengelolaan. Sehingga tidak ada penerimaan yang dicatat di BKU yang bersumber dari pencairan/penarikan cek dari rekening Giro BNI.
2. Berdasarkan laporan rekening koran selama bulan Januari 2007 sampai dengan April 2007 terdapat transaksi mutasi debit-kredit. Staf pelaksana penerimaan Dinas Pertambangan tidak dapat memberikan bukti dokumen penerimaan dan penarikan cek. Jumlah transaksi debit (pengeluaan) selama bulan Januari s.d. April 2007 adalah sebesar Rp478.539.358,00 sedangkan jumlah penerimaan sebesar Rp723.608.452,00. Dari transaksi pengeluaran tersebut, jumlah yang tidak didukung bukti sebesar Rp243.790.000,00, sedangkan untuk penerimaan keseluruhan tidak didukung bukti penerimaan.
3. Berdasarkan berita acara serah terima antara antara Kepala Dinas Pertambangan lama dengan penggantinya pada tanggal 16 Agustus 2007, jumlah dana pertambangan batubara yang diserahkan berjumlah Rp1.268.142.833,00. Dana tersebut meliputi dana jaminan kesungguhan sebesar Rp1.226.490.533,00, perkiraan bunga bank Rp52.065.600,00 dan pajak bunga sebesar Rp10.413.300,00. Namun demikian, jumlah dana yang diserahkan tidak sama dengan jumlah dana pertambangan yang disimpan di rekening Giro BNI No. 088672765 per Agustus 2007 yaitu sebesar Rp1.397.255.606,00. Sehingga masih terdapat sisa dana yang belum dimasukkan dalam berita acara serahterima sebesar Rp170.765.073,00.
4. Pada tanggal 5 September 2007 dilakukan penarikan tunai dana pertambangan sebesar Rp126.045.215,00. Staf pelaksana keuangan tidak dapat memberikan data bukti penggunaannya, dan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh staf pelaksana menjelaskan bahwa penarikan tersebut atas perintah Kepala Dinas Pertambangan dan merupakan pengeluaran yang bersifat kebijakan pimpinan dinas pertambangan, sehingga tidak ada rincian bukti penggunaannya.
Kondisi yang demikian ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
1. Pasal 1, angka 62 menyebutkan kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Pasal 57 Ayat (1) semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah, dan Ayat (3) setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran dimaksud.
3. Pasal 58, Ayat (2) SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan penerimaan tersebut
4. Pasal 135, Ayat (1) setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kondisi yang demikian ini mengakibatkan:
1. Kerugian Daerah atas dana restribusi yang telah diterima Dinas Pertambangan namun belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp334.750.000,00.
2. Potensi Kerugian daerah atas penarikan sejumlah cek tahun 2006, Januari 2007 sampai dengan April 2007 dan bulan September 2007 senilai Rp809.143.132,00 (Rp439.307.917,00 + Rp243.790.000,00 + Rp126.045.215,00).
3. Penerimaan Daerah tertunda atas iuran restribusi yang belum dipungut sebesar Rp68.600.000,00.
Hal tersebut disebabkan itikad tidak baik, kelalaian dan ketidakpatuhan dari pejabat lama Kepala Dinas Pertambangan selaku Pengguna Anggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pertambangan Kab. Berau menanggapi bahwa berdasarkan penjelasan mantan pejabat Kepala Dinas Pertambangan: (1) pengeluaran tanpa bukti pengeluaran adalah merupakan kesalahan administrasi; (2) bersedia menyetorkan dana retribusi ke Kas Negara; (3) penarikan cek yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, adalah merupakan kesalahan administrasi; dan (4) akan melakukan penagihan atas restribusi yang belum tertagih.
Atas Restribusi tahun 2006 yang belum disetor sebesar Rp334.750.000,00 oleh Dinas Pertambangan, telah dilakukan penyetoran pada tanggal 20 Oktober 2008 dari Dinas Pertambangan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Berau sebesar Rp334.750.000,00
BPK merekomendasikan kepada Bupati Berau agar:
1. Memerintahkan Mantan Kepala Dinas Pertambangan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran daerah yang berasal dari penerimaan pertambangan batubara.
2. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pertambangan untuk mengupayakan penagihan piutang restribusi sebesar Rp68.600.000,00.
3. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas penerimaan dan pengeluaran anggaran khususnya yang bersumber dari pertambangan batubara. | Posting By: 5431f03l
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar