PT Bara Jaya Utama (PT BJU) merupakan kontraktor dari Kuasa Pertambangan PT Pelita Makmur Sejahtera dan Kuasa Pertambangan Koperasi Berau Energi Mandiri.
Dalam operasi penambangannya PT BJU menggunakan metode tambang terbuka dengan membuka beberapa pit untuk kegiatan eksploitasi batubara.
Hasil pengecekan fisik pada tanggal 28 Agustus 2008 di lapangan diketahui bahwa pada Pit LC 5 dan LC 6 tidak terdapat settling pond untuk mengolah air limbah yang dihasilkan dari proses penambangan. Oleh karena itu air larian yang berasal dari kedua pit LC 5 dan LC 6 langsung mengalir ke badan air tanpa pengolahan.
Selain itu, endapan telah memenuhi kompartemen pertama pada settling pond di Pit HC 5 sehingga proses pengendapan tidak dapat berfungsi dengan baik. Kompartemen pertama ini biasa digunakan sebagai kolam pengendap sebagai penyaring pertama air larian untuk menurunkan kadar Total Suspended Solid (TSS).
Dalam kondisi penuh, kecepatan pengendapan akan menurun yang berakibat kepada terbawanya endapan menuju ke kompartemen selanjutnya, sehingga proses penurunan TSS tidak akan maksimal. Ketidakhandalan settling pond pit HC 5 juga ditunjukkan dari hasil pengujian pH pada outletnya yang menunjukkan angka 3,07, yang berarti bersifat asam.
Berdasarkan data dalam Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2007 (Triwulan I-IV) yang menyatakan hampir semua nilai pH di Water Monitoring Point (WMP) di areal penambangan PT Bara Jaya Utama berada di bawah baku mutu.
Tabel 4.9.Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2007
No. WMP (Lokasi) pH TW I TW II TW III TW IV
1 WMP I (T2P1) 5,94 6,08 6,05 6,12
2 WMP II (T2P3) 5,76 5,91 5,84 5,99
3 WMP III (Rawa H. Adul) 5,75 5,86 5,50 5,52
4 WMP IV (Settling Pond) 5,86 5,91 5,35 5,43
5 WMP V (Loading Port) 5,30 3,87 4,32 3,87
6 WMP VI (Eks T1P4) 5,21 3,42 3,56 3,55
Perusahaan tidak memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC), namun pembuangan limbah cair ke sungai tetap dilakukan. Atas hal ini, PT BJU telah mengajukan permohonan ijin pembuangan limbah cair kepada Kepala Bapelda
Kabupaten Berau melalui surat No. 089/BJU/VIII/08 pada tanggal 31 Juli 2008 perihal izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dan izin pembuangan air limbah ke air permukaan. Bapelda Kabupaten Berau pada tanggal 15 Agustus 2008 telah menanggapi permohonan tersebut melalui surat No. 660/391/BPLD–K.II/2008 yang mencantumkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin pembuangan air limbah ke air permukaan. Namun demikian, hingga akhir pemeriksaan pada September 2008, pihak Perusahaan belum menindaklanjuti
pengurusan izin pembuangan limbah cair tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup:
a. Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
b. Pasal 6 ayat (2 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup;
c. Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
d. Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
a. Pasal 1 ayat (3) dan (4) yang menyatakan
1) Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya
2) Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air
b. Pasal 38 ayat (1) yang menyatakan setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
c. Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati/Walikota.
d. Pasal 53 ayat (2) yang menyatakan Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air Bupati/Walikota.
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batubara:
a. Pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan wajib melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan dan air limbah yang berasal dari
kegiatan pengolahan/pencucian, sehingga mutu air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini.
b. Pasal 7 yang menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan batu bara wajib mengelola air yang terkena dampak dari kegiatan penambangan melalui kolam pengendapan (pond).
c. Lampiran I Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Penambangan Batubara
Parameter Satuan Kadar Maksimum
pH 6 – 9
Residu Tersuspensi mg/L 400
Besi (Fe) Total mg/L 7
Mangan (Mn) Total mg/L 4
4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum:
a. Pasal 7 yang menyatakan bahwa Kepala Teknik Tambang harus melakukan upaya pencegahan atas kemungkinan perusakan dan pencemaran lingkungan;
b. Pasal 8 yang menyatakan bahwa Dalam hal sudah terjadi perusakan dan atau pencemaran lingkungan, Kepala Teknik Tambang wajib melakukan upaya penanggulangannya.
c. Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang menyatakan
(1) Air larian (run off) yang mengalir di permukaan daerah yang terbuka harus dialirkan melalui saluran yang berfungsi dengan baik ke kolam pengendapan sebelum dibuang ke perairan umum.
(2) Kolam pengendapan harus dibuat di lokasi yang stabil serta terpelihara dan berfungsi dengan baik.
d. Pasal 10 yang menyatakan bahwa air yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan sebelum dialirkan ke perairan umum harus diolah terlebih dahulu sehingga memenuhi baku mutu lingkungan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah:
a. Pasal 2 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
(1) Izin Pembuangan Air Limbah dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air.
(2) Izin Pembuangan Air Limbah bertujuan agar air yang terdapat dalam sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia serta untuk melindungi kelestarian hidup flora, fauna, dan mikroorganisme yang bermanfaat yang terdapat di dalam sumber air.
b. Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Kepala Daerah.
Hal tersebut dapat mengakibatkan:
a. Pencemaran dan/atau lingkungan yang mengganggu kepentingan masyarakat di sekitar lokasi tambang, berupa kontaminasi pada tanah, air tanah atau badan air.
b. Tingkat keasaman dan TSS yang tinggi berdampak pada turunnya tingkat kehidupan makhluk hidup yang ada dan bergantung dari sungai tersebut.
c. Tingkat daya tampung sungai tidak dapat teridentifikasi yang berdampak pada berkurangnya daya dukung sungai sebagai penopang kehidupan makhluk hidup.
Kondisi tersebut terjadi karena:
1. Perusahaan penambang tidak mentaati ketentuan mengenai pengelolaan air limbah, dan tidak merencanakan fasilitasnya secara memadai.
2. Kurang ketatnya pengawasan dan pemberian sanksi oleh Bupati, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, serta Kepala Bapelda atas pelanggaran yang terjadi.
PT. Bara Jaya Utama, pemegang KP di menjelaskan bahwa:
1. Perbedaan data dalam laporan triwulanan karena merangkum nilai rata-rata pH air setiap 3 (tiga) bulan. Pelepasan ke badan air hanya dilakukan jika telah memenuhi baku mutu (pH 6-9). Saat ini, hasil pemantauan pada Triwulan I dan II Tahun 2008 menunjukkan pH air yang telah memenuhi baku mutu pada WMP 1-4, Sungai Segah dan Sungai Kallay.
2. Perusahaan sedang memproses pemenuhan persyaratan untuk ijin pembuangan limbah cair.
3. Setiap Pit telah memiliki settling pond, namun Pit HC 5 mengalami keterlambatan pengerukan endapan karena posisi medan yang sulit dan curah hujan yang tinggi. Perusahaan telah memperbaiki hal tersebut dan memperbaiki
dinding sekatan kompartemen pada settling pond di Pit HC5 dan LC6.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Berau agar:
1. Menegur dan memerintahkan Pimpinan PT. Bara Jaya Utama untuk meningkatkan upaya pengelolaan air limbah dan memperbaiki kualitas sarana pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Memerintahkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi serta Kepala Bapedalda untuk meningkatkan kualitas pengawasan lapangan khususnya atas pengelolaan air limbah dan memberikan sanksi yang tegas pada pihak-pihak
yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Posting By: 5431f03l
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar