JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Biro Perencanaan Departemen Kesehatan, Mardiono terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di departemen itu pada 2007.
Mardiono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Depkes itu tidak mengatakan apapun kepada wartawan saat digiring ke mobil tahanan KPK, Kamis 27 Agustus 2009 pukul 15.10 WIB. Mardiono ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Mardiono yang bertindak sebagai pimpinan proyek, diduga telah menggelembungkan harga alat rontgen dan tidak menyalurkan rontgen itu ke puskesmas-puskesmas di daerah tertinggal. Akibatnya negara dirugikan Rp 4,8 milyar dari proyek senilai Rp 15,7 miliar tersebut.
Oleh penyidik KPK Mardiono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 15,7 miliar ini adalah Rp 4,8 miliar.
Selain pengadaan alat rontgen, KPK juga tengah mengusut pengadaan alat kesehatan pada 2003. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.
"Berdasarkan hasil penyidikan KPK, saat menjabat mereka terbukti mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum dalam proses pengadaan alat-alat kesehatan yang bernilai kontrak Rp 190 miliar lebih," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat penahanan ketiga tersangka, 21 Agustus 2009 lalu.(Ams/Sy)| Posting By: 5431f03l
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar