JAKARTA – Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM mencekal dua mantan dan petinggi Perusahaan Gas Negara terkait dugaan korupsi proyek pipanisasi di PGN Jawa Timur. Mereka adalah mantan Direktur Utama PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak dan Direktur Keuangan PGN Joko Pramono.
"Pencekalan dilakukan sejak 26 Agustus 2009 dan berlaku selama satu tahun," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian Muchdor, Kamis 27 Agustus 2009.
Surat cegah luar negeri itu, kata dia, telah disebar di lima bandara internasional di Medan, Batam, Bali, Surabaya, dan Soekarno-Hatta. "Pencekalan atas permintaan KPK."
Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan hal itu. "Apabila KPK meminta keterangan sewaktu-waktu, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," ujar Johan menjelaskan maksud pencekalan.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan WMP Simanjuntak dan menetapkan General Manager Strategic Business Unit PT PGN Jawa Bagian Timur pada 2003-2006, Trijono, sebagai tersangka.
Pengusutan du¬gaan korupsi di kantor PT Peru¬sahaan Gas Negara (PGN) Jatim itu memang kini mulai bergerak ke pusat, dan KPK pada Selasa ( 25/08) lalu menetapkan mantan Dirut PGN Washington Mampe Parulian (W.M.P.) Simanjuntak sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
Menurut Johan Budi Sap¬to Pribowo, Pasal yang disangka¬kan adalah pasal 12 huruf e dan pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Ti¬pikor. Dua pasal itu mengatur pemerasan dan peneri¬maan suap oleh pejabat negara. Meski WMP tidak menimbulkan kerugian negara dalam ak¬tiv¬itasnya. "Tapi, penyidik me¬ne¬mu¬¬kan penerimaan uang dalam pem¬¬¬bangunan jaringan gas. " ungkap Johan.
WMP diduga meminta uang ke¬pada sejumlah cabang PT PGN di daerah dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “ Itu diduga melanggar aturan," ucapnya.
Setelah penetapan tersangka, pe¬nyidik KPK segera mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pe¬jabat PGN tersebut. ''Kalau sak¬si-saksi sudah kami periksa, nan¬ti berlanjut ke tersangka," ujarnya.
Sehari sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Di¬rektur PT Maspion Sunarto Jo¬natan, namun yang bersangkutan tak hadir tanpa konfirmasi kepada KPK.
Dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor yang meli¬batkan GM PGN Jatim Triyono, ter¬ungkap sejumlah aliran dana ke¬pada petinggi PGN pusat.
Di antaranya, Direktur Keuangan Joko Pramono berupa cek perjalanan Rp 700 juta, Direktur Umum Sutikno Rp 70 juta dalam bentuk uang tunai, dan Komisaris PGN Su¬marto Surono Rp 2 miliar dalam bentuk cek perjalanan. Dan nama W.M.P. pernah disebut dalam sidang itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 5 tahun kepada Triyono. Dia disebut telah terbukti menerima dana Rp 7,3 miliar dalam kasus pipanisasi di Jatim. (ams) Posting By: 5431f03l
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar