Senin, 14 September 2009

Pengelolaan limbah B3 oleh PT Bara Jaya Utama dan sub kontraktornya tidak sesuai ketentuan

BERAU- Penambangan batubara selain menghasilkan batubara sebagai produk utama, juga menghasilkan produk sampingan berupa limbah atau sisa kegiatan. Limbah dari kegiatan penambangan batubara dapat berupa limbah B3 yang berasal dari sisa kegiatan berbagai sarana pendukung seperti oli bekas, filter bekas, hose bekas, majun terkontaminasi, sludge/lumpur endapan, cartridge printer, dan lain sebagainya.
Pemerintah telah menetapkan bahwa limbah B3 yang dihasilkan harus dikelola agar tidak menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Kegiatan pengelolaan limbah B3 diantaranya adalah reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Masing-masing kegiatan
yang dilakukan harus memiliki izin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
PT Bara Jaya Utama (PT BJU) dalam operasi penambangannya menghasilkan berbagai macam limbah B3 yang harus dikelola. Bentuk pengelolaan yang dilakukan adalah dengan penyimpanan sementara limbah B3 yang dihasilkan sebelum dikirimkan ke CV Berkat Jaya Sukses sebagai pengumpul yang berlokasi di Samarinda. Sebagai penyimpan limbah B3, PT BJU belum memiliki izin penyimpanan limbah B3.
Sehubungan dengan pengurusan izin TPS B3, PT BJU sudah pernah menyampaikan surat No. 089/BJU/VIII/08 pada tanggal 31 Juli 2008 kepada Kepala Bapelda Kabupaten Berau perihal izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dan izin pembuangan air limbah ke air permukaan. Tanggapan mengenai izin TPS limbah B3 sudah disampaikan oleh Bapelda Kabupaten Berau pada tanggal 14 Agustus 2008 melalui surat No. 660/390/BPLD–K.II/2008 yang berisi persyaratan yang diperlukan dalam rangka memperoleh izin tersebut dan bahwa permohonan izin seharusnya disampaikan kepada Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Sampai dengan pemeriksaan bulan Agustus 2008, PT BJU masih belum memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Dalam operasi penambangannya, PT Bara Jaya Utama (PT BJU) bekerja sama dengan sub kontraktor PT Ricobana Abadi (PT RBA) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama No. BJU-RBA/X/2006/01 tentang Pekerjaan Penambangan Batubara di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil pemeriksaan fisik pada workshop PT Ricobana Abadi tanggal 28 Agustus 2008 diketahui bahwa di
sekeliling workshop terdapat saluran untuk mengalirkan ceceran oli menuju ke oil trap untuk proses pemisahan oli dengan air sebelum air dibuang ke badan air. Oil trap tersebut memiliki 2 buah kompartemen dengan kondisi yang tidak tertutup, sehingga ketika hujan, kompartemen dapat penuh oleh air hujan dan mudah meluap ke lingkungan sekitar.
Hal ini diperkuat dengan laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan PT BJU oleh Bapelda Kabupaten Berau tahun 2007 yang juga menyebutkan di workshop PT RBA kondisi oil trap masih terbuka.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup:
a. Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
b. Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
2. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1211 Tahun 1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penyimpanan bahan berbahaya dan beracun harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 255 Tahun 1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas antara lain menyatakan bahwa dalam penyimpanannya harus memperhatikan pola penyimpanan harus dibuat sistem blok, penumpukan kemasan harus merpertimbangkan harus memperhatikan kestabilan tumpukan kemasan, lokasi penyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul disekelilingnya dan dilengkapi
dengan saluran pembuangan menuju bak penampungan yang kedap air, mempunyai tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap air, bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak
pelumas bekas, tempat penyimpanan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
a. Pasal 29 yang menyatakan: (1) Penyimpanan limbah B3 dilakukan di tempat penyimpanan yang sesuai
dengan persyaratan. (2) Tempat penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),wajib memenuhi syarat:
• lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir, tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung serta sesuai dengan rencana tata ruang;
• rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah, karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran lingkungan
b. Pasal 40 ayat (1) huruf a yang menyatakan setiap badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala
instansi yang bertanggung jawab.
5. Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang menyatakan bahwa Tangki penyimpanan B3 harus
terlindungi dari sinar matahari langsung dan hujan.
6. Keputusan Kepala Bapedal No. KEP-68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 1 yang menyatakan Setiap usaha atau kegiatan di bidang penyimpanan, pengumpulan, pengoperasian alat pengolahan, pengolahan, dan penimbunan akhir limbah bahan berbahaya dan beracun wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Hal tersebut dapat mengakibatkan tercampurnya berbagai jenis limbah B3 dan terpaparnya limbah B3 dengan hujan maupun sinar matahari yang akan berdampak pada terjadinya pencemaran/kontaminasi lingkungan.
Kondisi tersebut terjadi karena:
1. PT Bara Jaya Utama belum melaksanakan upaya pengelolaan limbah B3 sesuai dengan dokumen RKL-RPL dan peraturan yang berlaku.
2. Bupati Kabupaten Berau, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan Kepala Bapelda Kabupaten Berau dengan kewenangannya tidak tegas dalam memberikan tindakan/sanksi bagi pemegang Kuasa Pertambangan yang tidak
melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan. Pimpinan PT Bara Jaya Utama menjelaskan telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi fasilitas pengelolaan limbah B3.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Berau agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan lapangan khususnya terkait pengelolaan limbah B3, serta memberikan tindakan tegas apabila terdapat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan AMDAL dan RKL. (*) | Posting By: 5431f03l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar