BERAU- Ketua UPK Unit pengelola Kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat ( PDPM ) di Kecamatan Kelay, dijebloskan ke tahanan Mapolres Berau, lantaran diduga telah mengkorupsi PDPM sebesar Rp 205 juta.
PDPM kampong mandiri adalah bantuan dari Pemkab Berau yang seyogyanya diperuntukan membangun fasilitas kampong seperti rumah ibadah, Posyandu, dan lain sebagainya dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 milyar untuk Kecamatan Kelay yang dibagi dalam 3 klaster.
PDPM tahun anggaran 2007-2008 lalu merupakan persetujuan dari pemerintah pusat kepada Pemda Berau untuk mengadopsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri menjadi Program Daerah Pemberadayaan Masyarakat (PDPM) Kampung Mandiri.
Alasannya agar semua Kecamatan mendapatkan program PDPM Kampung Mandiri dan pemberdayaan Kampung bias terealisasi secara merata sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Dalam 1 Kelaster terdapat 5 sampai 7 Kampung dengan anggaran sebesar Rp. 500 Juta per Kelaster.
Mekanisme pemilihan dan pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Tenaga Pengelola Kegiatan (TPK) dalam PDPM Kampung Mandiri tersebut dibentuk dan dipilih langsung oleh masyarakat dalam rapat kampung tanpa campur tangan Pemerintah daerah.
Setelah dilakukan musyawarah mufakat dalam rapat Kampung, Camat Kelay mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada UPK dan TPK terpilih sebagai dasar untuk melakukan kegiatannya.
Namun dalam pelaksanaannya PDPM Kampung Mandiri yang diperuntukkan untuk pembangunan Kampung di Kecamatan Kelay menimbulkan masalah. Lantaran dalam melakukan kegiatannya Ketua UPK berinisial OY telah mencairkan dana PDPM melalui BRI Segah sebesar Rp. 205 Juta.
Dana yang semestinya diserahkan langsung kepada TPK untuk membiayai pelaksanaan kegiatan tidak disalurkan, tapi malah digunakan untuk keperluan pribadi dan dihabiskan untuk berpoya-poya.
Akibat perbuatannya itu, saat ini OY terpaksa mendekam di Sel tahanan Polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akhmad Hashudie, penanggungjawab operasional kegiatan PDPM dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Berau, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya pekan lalu menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2007 sampai 2008, tetapi baru diketahui adanya penyimpangan oleh UPK pada Juni 2009 lalu.
Dikatakan Hashudie, tersangka OY tidak pernah menyetorkan dana tersebut selama 10 bulan yakni mulai Agustus 2008 sampai dengan Mei 2009 dengan jumlah keseluruhan dana yang diselewengkan sebesar Rp.205 Juta.
Selama 10 bulan tersebut OY selalu membuat laporan kerja bulanan yang ditujukan kepada Penanggungjawab Kegiatan Badan Pembedayaan Masyarakat dan Pemerinthan Kabupaten Berau. Namun dalam setiap Lapkernya OY tidak pernah melaporkan jumlah pemakaian dana serta tidak mencantumkan saldo rekening bank sebagaimana aturannya.
Hashudie mengakui sebelumnya telah memperingatkan OY untuk mencantumkan pemakaian dana dan melampirkan saldo rekening bank dalam setiap Lapkernya, akan tetapi OY tidak pernah menghiraukan peringatan tersebut sehingga Hashudie berprasangka negatif terhadap perilaku OY.
Merasa tak digubris, Hashudie makin curiga, dan membuatnya berang. Selanjutnya Hashudie segera menurunkan Tim untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Dari investigasi itulah diketahui bahwa sebagian proyek tidak dikerjakan alias fiktip, sehingga Hashudie langsung melaporkan kasus ini ke Polres Berau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu Kapolres Berau A. Rafik yang ditemui wartawan media ini membenarkan adanya penanganan kasus itu, dan kini sedang ditangani oleh unit Tipikor Polres Berau.
Dipaparkan A.Rafik, bahwa dalam perkara ini sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polrews Berau. Dari hasil pemeriksaan tersebut 1 (satu) orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni OY.
“ Tersangka OY sudah ditahan, namun masih dalam proses pemberkasan diperkirakan dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejari Tanjung Redeb,”ungkap A.Rafik. (zis) | Posting By: 5431f03l
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar