Senin, 14 September 2009

Aksi Pembalakan Liar Merambah Ke Areal KBK Diduga Dibekingi Oknum Nakal.

Berau- Bagaimana jika pembalakan liar terjadi dalam areal Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK)? Tentu tindakan ini tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu tindakan ini merugikan Negara, sebab Dana Reboisasi Provisi Sumber Daya Hutan (DR-PSDH) yang semestinya diterima sebagai penerimaan Negara, tidak bisa dipungut.
Pembalakan liar yang terjadi di Kampung Batu-batu Kecamatan Gunung Tabur (Gunta) Kabupaten Berau, Kaltim, sudah merambah sampai ke areal KBK yang notabene Hutan Milik Negara yang patut dilestarikan dan dibudidayakan, serta dijaga dan diawasi sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pembalakan Liar dalam wilayah hutan Indonesia.
Informasi yang dihimpun media ini dari manajemen PT. Lati Tanjung Harapan (LTH), yang dikutip melalui Manager Lapangannya C.W.Belle dan Jones Sigar, mengatakan pembalakan liar yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dalam areal KBK setidaknya dapat mencoreng nama baik PT.LTH.
Karena Konsesi Tambang PT.LTH berada dalam KBK yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Berau dengan nomor 322 tanggal 16 Juni 2009. Sehingga dikawatirkan munculnya opini publik bahwa yang melakukan pembalakan liar adalah PT.LTH padahal kenyataannya bukan.
PT.LTH memang telah mengantongi IUP operasi Produksi sebulan yang lalu dari Bupati Berau. Tapi karena areal konsesi tambang batubara tersebut berada dalam KBK, maka sebelum beroperasi PT.LTH tetap diwajibkan serta diharuskan mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Departemen Kehutanan (Dephut). Dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Republik Indonesia.
Dan saat ini PT.LTH sedang melakukan pengurusan rekomendasi dari Gubernur Kaltim sebagai persyaratan untuk melanjutkan pengurusan IPPKH ke Dephut RI. Yang menjadi persoalan saat ini dalam areal konsesi tambang PT.LTH yang merupakan KBK tersebut, sering terjadi pembalakan liar dan pembukaan lahan untuk perkebunan oleh sekelompok masyarakat tanpa sepengetahuan manajemen PT.LTH.
Lebih lanjut Belle dan Jones menjelaskan, pembalakan liar ini diketahui berawal dari informasi anak buahnya yang ketika itu sedang melakukan survey singkapan batubara dilokasi IUP dan menemukan adanya kegiatan pembalakan liar yang berkedok pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat pekerja kayu dalam areal KBK.
Dari adanya informasi tersebut managemen PT.LTH langsung melakukan koordinasi dengan aparat Kampung Batu-batu dan dilanjutkan dengan melakukan peninjauan langsung dilokasi bersama dengan Kepala Kampung dan Babinsa setempat.
Dalam peninjauan ke lokasi tersebut ditemukan beberapa pondok pekerja dan 8 orang pelaku pembalakan liar yang dipimpin oleh salah seorang berinisial SL serta ditemukan sebanyak lebih kurang 8 kubik kayu masak berbentuk Bantalan,Papan,dan Balok dan berbagai jenis kayu lainnya seperti kayu Ulin,Keruing,Meranti merah,Meranti putih,Marsolo,Resak,Bengkirai dan Kayu Agatis.
Sebanyak 209 tunggul Pohon (bekas tebangan) berdiameter 40-50 serta 12 unit Chain Saw (senso)yang ditemukan dalam lokasi kejadian juga terdapat 2 unit mobil yang diduga akan digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar yakni 1 Unit Mobil Pickup Mitsubishi L300 nomor polisi KT8017GA milik salah seorang berinisial SL yang dikemudikan oleh saudaranya sendiri berinisial RD dan 1 Unit mobil Truk Toyota Dyna nomor polisi KT8839GA milik salah seorang pengusaha Moulding berinisial MR yang dikemudikan oleh seseorang yang juga diduga selaku pengendali kegiatan dilokasi berinisial RZ.
Koramil Gunta yang ikut bersama pihak PT.LTH melakukan pengecekan langsung dilokasi memberikan pengarahan serta himbauan kepada masyarakat pelaku pembalakan untuk menghentikan kegiatan tersebut dan melarang agar kayu yang telah ditebang tidak diambil atau diangkut keluar lokasi dikarenakan kayu tersebut milik Negara yang akan diserahkan kepada pihak Polsek Gunta untuk dilakukan penanganan serta tindakan lebih lanjut terhadap BB dan Pelaku kegiatan sebagaimana mestinya.
Kapolsek Gunta AKP Marwoto yang telah mendapat informasi dari Danramil Gunta tentang adanya kegiatan pembalakan liar dilokasi KBK ketika itu pula langsung melakukan kontak telpon dengan pihak PT.LTH untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut apakah benar kegiatan itu terjadi dalam areal konsesi tambang PT.LTH.
Kepada Marwoto C.W.Belle membenarkan adanya aktivitas pembalakan liar tersebut dilakukan oleh sekelompok masyarakat dalam areal IUP PT.LTH namun Marwoto bukannya langsung mengambil tindakan cepat terhadap pelaku serta pengamanan Barang Bukti (BB) akan tetapi malah meminta waktu untuk bertemu dengan pihak PT.LTH padahal data dan informasi sudah ada namun tidak mengambil tindakan,ucap Belle kepada wartawan dengan ekpresi yang terlihat agak kecewa.
Ironisnya lagi kata Belle dan Jones setelah persoalan ini dilaporkan ke Polsek Gunta bukannya langsung ditindaklanjuti secara hukum akan tetapi malah membuat pihak Polsek Gunta dan pihak PT.LTH saling ngotot-ngototan mempersoalkan tentang penanganan Barang Bukti (BB) dan Pelaku Pembalakan Liar.
Barang Bukti sebanyak lebih kurang 8 Kubik bukannya diamankan di Kantor Polsek Gunta akan tetapi oleh Kapolsek Marwoto BB tersebut malah dititipkan dirumah Kepala Kampung Batu-batu sementara Kepala Kampung Batu-batu Zulkifli saat itu tidak bersedia BB tersebut dititipkan dirumahnya demi mengatisipasi resiko yang kemungkinan bisa terjadi pada diri dan keluarganya.
Bahkan menurut penuturan salah seorang manajemen PT.LTH Jones Sigar kepada wartawan media ini menuturkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Gunta Bripka Gatot memberikan penawaran alternatif berupa solusi penyelesaian kasus kepada pihak PT.LTH dengan alasan dan catatan bahwa pihaknya akan meminta kepada masyarakat untuk membuat pernyataan segera meninggalkan lokasi dan tidak lagi melakukan aktifitas pembalakan serta pembukaan lahan perkebunan didalam lokasi PT.LTH dan kayu hasil pembalakan liar yang telah dikerjakan dapat diambil oleh masyarakat dengan alasan pihaknya agak kesulitan untuk menetapkan tersangka dan saksi-saksinya.
Pihak PT.LTH dalam menanggapi solusi yang diusulkan Gatot menjelaskan bahwa lokasi PT.LTH berada dalam KBK sehingga tidak boleh ada kegiatan dalam bentuk apapun dalam KBK tanpa adanya izin resmi oleh sebab itu pihak kami meminta dan berharap agar Polsek Gunta segera mengambil tindakan dilokasi sesuai dengan laporan kami dan apabila hal ini tetap didiamkan saja maka manajemen PT.LTH akan melanjutkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,Ungkap Jones.
Dengan ditemukannya sebanyak 209 tunggul kayu bekas tebangan berdiameter 40-50 ini dapat diperkirakan bahwa volume kayu yang telah ditebang rata-rata 4 kubik pertunggul maka hasil kegiatan pembalakan liar diperkirakan mencapai 836 Kubik yang telah berlangsung selama 1,5 bulan lalu sesuai dengan keterangan sekelompok masyarakat pelaku pembalakan liar yang dimintai komentarnya di tempat kejadian, Kayu jarahan tersebut diduga disuplay ke moulding Merancang Ilir, ungkap Belle.
Sementara itu Kapolsek Gunta AKP Marwoto yang dikonfirmasi wartawan media ini disela-sela acara pelaksanaan psikotes yang diadakan di Polres Berau pekan lalu menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak PT.LTH dan beberapa orang yang diduga pelaku pembalakan liar tersebut untuk dimintai keterangannya.
Namun ketika ditanyakan soal BB yang ketika itu (pekan lalu) masih dititipkan dirumah Kepala Kampung Batu-batu Marwoto mengatakan bahwa saat itu pihaknya tidak memiliki kendaraan berupa mobil truk untuk mengangkut BB tersebut ke Polsek sehingga untuk sementara dititipkan dirumah Kepala Kampung tetapi sudah diupayakan untuk segera menggeser BB tersebut ke Polsek Gunta, Ungkap Marwoto mengakhiri komentarnya.**zis | Posting By: 5431f03l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar