BERAU- Pertambangan batubara adalah salah satu motor penggerak perekonomian di daerah, namun pada saat yang sama berpotensi sebagai penyumbang kerusakan lingkungan yang secara signifikan dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan dan kehidupan masyarakat.
Penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan batubara, berupa Royalty dan Iuran Tetap, pada akhirnya akan menjadi penerimaan Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil dan menjadi sumber dana bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, intensifikasi penerimaan negara dari sektor tersebut akan secara langsung mempengaruhi kemampuan Daerah dalam mengelola keuangannya.
Pada akhir mata rantai pengelolaan sumber daya alam adalah pengelolaan lingkungan hidup, yang bila tidak dikelola secara memadai, maka rusaknya lingkungan hidup tersebut akan membebani keuangan Negara/Daerah untuk pemulihannya dan apabila upaya pemulihan tersebut tidak berhasil akan mengancam kelestarian alam dan kehidupan manusia.
Kabupaten Berau merupakan salah satu kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dibentuk dengan Undang-Undang No.27 Tahun 1959 tanggal 26 Juni 1959 dengan ibu kota Tanjung Redeb. Luas wilayah Kabupaten Berau 34.127 km2, terdiri atas 13 kecamatan, 96 desa, dan 10 kelurahan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Berau pada tahun 2006 sebesar kurang lebih 160.399 jiwa. Luas tersebut terdiri dari daratan seluas 22.030,81 km2 dan luas laut 12.299,88 km2.
Sumber daya alam pertambangan umum batubara di Kabupaten Berau cukup besar, yang penambangannya dilakukan dengan tambang terbuka (open pit).
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Berau pada tahun 2006 adalah sebesar 5,70 persen. Sektor pertambangan merupakan sektor yang memegang peranan sangat penting, karena sektor ini memberikan kontribusi 37,40 persen.
Pemerintah Kabupaten Berau mendapat Dana Bagi Hasil Bukan Pajak dari Pemerintah Pusat yang berasal dari sumber daya alam Tahun 2006 sebesar Rp517.763.783.219,00 atau 53,07% dari total pendapatan daerah sebesar Rp975.585.250.305,67.
Sedangkan Tahun 2007 sebesar Rp461.825.433.027,00 atau 42,95% dari total pendapatan daerah sebesar Rp1.075.326.465.695,01. Dari jumlah tersebut sebagian besar berasal dari royalti dan iuran tetap dari pertambangan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan batubara Tahun 2006 dan 2007 pada Pemerintah Kabupaten Berau dan 38 Perusahaan Pemegang Kuasa Pertambangan di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini dilakukan untuk menilai apakah Sistem Pengendalian Intern Pengelolaan Pertambangan Batubara telah memadai, dan Pemberian ijin, Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Batubara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan hasil pemeriksaan atas Pengelolaan Pertambangan Batubara pada Pemerintah Kabupaten Berau dan 38 Perusahaan Pemegang Kuasa Pertambangan di Kabupaten Berau menunjukkan kelemahan kebijakan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
1. Kelemahan Kebijakan Daerah
a. Kebijakan Bupati Berau memberikan ijin KP batubara yang arealnya berada di kawasan hutan tidak mendukung upaya pencegahan kerusakan hutan dan lingkungan mengakibatkan timbulnya potensi bencana banjir dan kekeringan, serta musnahnya hutan sebagai penghasil oksigen dan lepasnya karbondioksida ke udara bebas yang dapat menimbulkan pemanasan global.
b. Luas wilayah izin kuasa pertambangan yang diberikan oleh Bupati Berau sebagian melebihi dari luas yang semestinya, dapat menghambat investasi yang akan masuk ke Kab Berau, serta mempersempit kesempatan bagi perusahan pertambangan lain.
c. Ketentuan Daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ketidakpastian hukum dan kerancuan dalam pelaksanaan.
d. Pemerintah Kabupaten Berau Belum Menetapkan Prosedur Pelaksanaan Jaminan Reklamasi, mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Berau tidak memiliki jaminan yang kuat terkait kewajiban KP dalam mereklamasi lahan bekas penambangan batubara dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber dana reklamasi jika perusahaan tidak melaksanakan reklamasi sesuai peraturan yang berlaku.
2. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku
a. Pemegang Kuasa Pertambangan menyetorkan royalti tidak sesuai dengan ketentuan mengakibatkan Negara kurang menerima royalti sebesar USD3,269,157.99. Selain itu penerimaan Negara dari iuran tetap Pemegang Kuasa Pertambangan kurang sebesar Rp1.925.322.957,00.
b. Pengelolaan PAD Tahun 2006 dan 2007 pada Dinas Kab.Berau tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp334.750.000,00 dan potensi kerugian daerah sebesar Rp809.143.132,00 dan penerimaan daerah tertunda atas iuran restribusi yang belum dipungut sebesar Rp68.600.000,00.
c. Terdapat Iuran Pembangunan Fasilitas Ekspoitasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Berau belum masuk ke Kas Negara, mengakibatkan Pemerintah Pusat kehilangan penerimaan negara atas iuran pembangunan eksploitasi sebesar Rp122.280.000,00.
d. Pengelolaan air limbah pada PT Bara Jaya Utama tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan Pencemaran dan/atau lingkungan yang mengganggu kepentingan masyarakat di sekitar lokasi tambang, tingkat keasaman dan TSS yang tinggi dan tingkat daya tampung sungai tidak dapat teridentifikasi
e. Kegiatan reklamasi dan revegetasi PT Bara Jaya Utama tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan pemulihan kondisi kawasan bekas tambang tidak sesuai dengan yang direncanakan dan terbentuknya genangan air (In pit pond), adanya potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas, perubahan bentang lahan dan perubahan peruntukan lahan serta akan mengurangi kesuburan tanah.
f. Pengelolaan limbah B3 oleh PT Bara Jaya Utama dan sub kontraktornya tidak sesuai ketentuan, mengkibatkan terjadinya pencemaran/kontaminasi lingkungan.
g. Peningkatan produksi yang signifikan tanpa melalui revisi AMDAL, mengakibatkan RKL dan RPL yang ada tidak memadai lagi untuk menangani dampak yang ditimbulkan dan memantau kualitas lingkungan.
Kelemahan kebijakan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku tersebut merupakan penyimpangan yang menghambat terpenuhinya PNBP Sumber Daya Alam Pertambangan Batubara sebagai Dana Bagi Hasil bagi daerah yang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah.
Selain itu, kesalahan kebijakan dalam pemberian ijin dan ketidakpatuhan perusahaan memenuhi kewajiban terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan membebani keuangan Negara/Daerah untuk pemulihannya dan apabila upaya pemulihan tersebut tidak berhasil, akan mengancam kelestarian alam dan kehidupan manusia.
DRS.WIDYATMANTORO (*) |Posting By: 5431f03l
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar