PT Bara Jaya Utama (PT BJU) dalam operasi penambangan pada bulan Agustus 2008 memiliki 6 buah pit yang masih aktif di dua lokasi Kuasa Pertambangan Koperasi Berau Energi Mandiri dan PT Pelita Makmur Sejahtera yaitu Pit LC-6, LC-4 L4, LC- 4 M5, LC-5, LC-6, dan Pit HC 5. Berdasarkan hasil pengecekan fisik ke lapangan
pada tanggal 28 Agustus 2008, diketahui bahwa PT BJU belum melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang seluas 65,8 ha, dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Pit Bekas Tambang Luas Lahan (Ha)
1 Pit HC-1 I 0,4
2 Pit HC-1 G 2,3
3 Pit HC-3 B 1,6
4 Pit HC 3 4
5 Pit HC-1 E 0,7
6 Pit HC-2 2,9
7 Pit HC-4 4,9
8 Pit HC-1 G 7,9
9 Pit LC3-ST 3,9
10 Pit LC3-UVW 16,9
11 Pit LC1 (Teluk 2 Pit 1 KM 4) 20,3
T O T A L 65,8
Tabel 4.10.Lahan yang belum direklamasi
Kondisi lahan bekas tambang tersebut kebanyakan berupa cekungan dan di beberapa tempat terdapat air yang menggenang di dalamnya.
Selain itu pada beberapa lahan, proses revegetasi dilakukan dengan menggunakan tanaman sawit. Berdasarkan dokumen AMDAL, diketahui bahwa rona awal dari lokasi penambangan PT BJU adalah berupa hutan sekunder dan semak.
Disebutkan pula, berdasarkan peta Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Berau skala 1:500.000 (Bappeda Berau, 1997), areal lahan studi penambangan batubara PT Bara Jaya Utama diproyeksikan sebagai kawasan hutan. Oleh karena itu, tanaman sawit tidak sesuai digunakan sebagai tanaman revegetasi karena akan merubah peruntukan
lahan dari hutan menjadi perkebunan. PT Bara Jaya Utama melalui suratnya No.052/BJU/IV/2008 tanggal 15 Mei 2008 kepada Kepala Bapelda Kabupaten Berau menyampaikan maksud dan tujuan disusunnya AMDAL baru, yang diantaranya adalah perubahan jenis tanaman reklamasi dari sengon ke kelapa sawit.
Alasan yang disampaikan adalah sebagai lapangan kerja penduduk sekitar tambang. Dari hasil kunjungan lapangan ke Pit HC 5 juga diketahui bahwa penyimpanan top soil tidak dilakukan dengan baik dengan tidak adanya cover crop sebagai pengendali erosi dan penjaga kesuburan tanah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Pasal 30 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang menyatakan bahwa apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainya bagi masyarakat sekitar.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Pasal 46 ayat 4 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan yang menyatakan bahwa sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa Pertambangannya baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah disekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.
4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tanggal 17 Juli 1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum:
a. Pasal 7 yang menyatakan bahwa Kepala Teknik Tambang harus melakukan upaya pencegahan atas kemungkinan perusakan dan pencemaran lingkungan;
b. Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa reklamasi lahan areal bekas tambang harus dilakukan secepatnya sesuai dengan rencana dan persyaratan yang telah ditetapkan; dan
c. Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Teknik Tambang wajib menanami kembali daerah bekas tambang, termasuk daerah sekitar project area sesuai studi Amdal yang bersangkutan.
5. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL – RPL) PT Bara Jaya Utama yang menyatakan:
a. Tanah pucuk (top soil) dikupas dengan menggunakan bulldozer dan dengan menggunakan dump truck dipindahkan untuk diamankan di tempat yang relatif datar dan ditanami dengan tanaman penutup (CC) untuk mencegah erosi. Tanah ini akan ditebarkan di permukaan waste dump area sebelum mdilakukan revegetasi.
b. Kegiatan revegetasi dilakukan dengan menanam bidang olah dari teras dengan tanaman kayu-kayuan seperti akasia, mahoni, sungkai, sengon, serta pohon lainnya yang ada di sekitar lokasi.
c. Akibat terjadinya perubahan bentang alam, maka upaya pencegahan dan penanggulangan dampak negatif penting ini dilakukan dengan cara melakukan back filling/reklamasi pada seluruh bukaan tambang.
d. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesuburan tanah ini tidak terlepas dari usaha penekanan laju erosi tanah, yang pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki sifat fisika dan kimia tanah. Seperti usaha pengelolaan erosi, untuk meningkatkan kemampuan lahan ini dilakukan dengan mereklamasi dan diikuti dengan pelaksanaan revegetasi.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
1. Pemulihan kondisi kawasan bekas tambang tidak sesuai dengan yang direncanakan dan terbentuknya genangan air (In pit pond).
2. Adanya potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas lagi seperti semakin berkurangnya kesuburan tanah karena lahan dibiarkan dalam kondisi gundul maupun erosi lahan yang semakin meluas.
3. Perubahan bentang lahan dan perubahan peruntukan lahan apabila digunakan tanaman yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan.
4. Pemilihan kelapa sawit sebagai tanaman revegetasi akan mengurangi kesuburan tanah. Sawit yang termasuk ke dalam jenis tanaman monokotil memiliki akar serabut sehingga rongga-rongga tanah tidak akan terbentuk seperti halnya ditanami dengan tanaman keras jenis dikotil yang berdampak pada berkurangnya kesuburan tanah.
Hal tersebut terjadi karena:
1. PT Bara Jaya Utama kurang memberikan perhatian dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta belum berupaya secara maksimal untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar arael tambang sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak segera melakukan kegiatan reklamasi dan revegetasi terhadap areal bekas tambang sesuai dokumen RKL-RPL.
2. Kurang ketatnya pengawasan dan pemberian sanksi oleh Bupati, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, serta Kepala Bapedalda Kabupaten Berau atas pelanggaran yang terjadi.
Pimpinan PT Bara Jaya Utama menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan terkait kegiatan reklamasi dan revegetasi dilakukan bertahap sesuai dengan Rencana Kerja.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Berau agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan lapangan khususnya terkait pelaksanaan reklamasi dan revegetasi, serta memberikan tindakan tegas apabila terdapat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan AMDAL dan RKL.Posting By: 5431f03l
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar