BOJONEGORO- Kartika Herawati, SE, MSi, Ak, auditortama Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) perwakilan Surabaya, menyatakan Santoso, mantan bupati Bojonegoro, harus bertanggungjawab atas penggunaan keuangan yang diterimanya. Demikian diungkapkan Kartika Herawati, ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan korupsi mantan bupati Bojonegoro, H.M. Santoso. Saat melakukan pemeriksaan keuangan di Pemkab Bojonegoro, Kartika Herawati juga bertindak sebagai ketua tim pemeriksa.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pada pertengah Maret hingga April 2008 lalu, untuk APBD 2007 dibagian keuangan Pemkab Bojonegoro ditemukan sejumlah penyimpangan anggaran pada Pos bantuan sosial, yang tidak sesuai peruntukan, dan Pos peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang tidak sesuai ketentuan. Akibat penyimpangan penggunaan keuangan itu keuangan daerah dirugikan sekitar Rp 6,5 milyar.
Penyimpangan penggunaan anggaran terbesar terjadi pada pos pelayanan peningkatan kedinasan bupati Rp 4,2 milyar,yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Dari Rp 4,2 milyar itu, Rp 4 milyar diantaranya tidak dilengkapi dengan SPJ, atau bukti pengeluaran yang sah.
Angka kerugian Rp 6,5 milyar tersebut berubah menjadi Rp 5,995 milyar setelah ada pengembalian uang dari pejabat Pemkab Bojonegoro, seperti Sekda, wakil bupati, beberapa pejabat lain, dan pihak ketiga (tanpa merinci siapa pihak ketiga dimaksud).
Sedangkan untuk mantan bupati Bojonegoro, Santoso, hingga batas tenggang waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan ke Pemkab dan DPRD Bojonegoro, tidak melakukan pengembalian uang ataupun melengkapi SPJ atas penggunaan uang yang diterimanya dari bagian keuangan.
Ketika majelis hakim PN Bojonegoro yang diketuai Puji Widodo, SH. bertanya apakah kelengkapan SPJ bukan menjadi tanggungjawab bendahara bagian keuangan. Kartika menandaskan bahwa yang bertanggungjawab melengkapi SPJ adalah penerima uang dari bendahara bagian keuangan. Dalam hal ini adalah Santoso, bupati pada saat itu, bukannya bendahara keuangan. “ Bagian keuangan hanya sebagai pengelola anggaran,”jelas Kartika.
Lantas bagaimana dengan SK bupati nomor 188, tentang pembagian kewenangan tugas dan tanggungjawab yang diberika kepada bawahannya, termasuk bendahara bagian keuangan. SK itu oleh BPK tidak dianggap (digunakan)
Sebagai bahan pertimbangan, ujar Kartika.
Majelis hakim kepada auditor BPK itu juga mempertanyakan tidak diberikannya laporan hasil pemeriksaan kepada terdakwa. Seharusnya laporan hasil pemeriksaan kan diberikan kepada bupatiyang waktu itu anggarannya diperiksa, tanya majelis hakim.
Menurut Kartika, BPK tidak memiliki kebijakan memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada orang lain. Laporan hasil pemeriksaan sementara hanya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan lembaga DPRD, yang penyampaiannya diberikan kepada bupati sekarang. Selanjutnya atas hasil pemeriksaan sementara itu, kepada Pemkab diwajibkan menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan selama tenggat waktu 60 hari.
“ Zaenuri, sebagai pejabat bagian keuangan terperiksa waktu itu menyatakan menerima hasil temuan pemeriksaan BPK, dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan”tambah Auditor BPK itu.(*) | Posting By: 5431f03l
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar