Senin, 14 September 2009

Biaya Sertifikat Massal Dikeluhkan

Warga masyarakat Desa Megale Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, mengeluhkan tingginya pungutan biaya kepengurusan seritifikat massal di Desa tersebut. Dari 370 pemohon sertifikat massal, dikatakn oleh Tasir, telah membayar Rp 300 ribu dari harga kesepakatan antara warga dan panitia Desa Rp 1,8 juta per bidang tanah yang belum ber-PPAT, dan Rp 1,5 juta bagi tanah yang sudah ber-PPAT.
Biaya sebesar Rp 300 ribu yang sudah dibayarkan tersebut untuk pembayaran di BPN Rp 165 ribu, rinciannya untuk Blanko, meterai, dan patok 4 buah, pembayaran itu berkuitansi. Sedangkan untuk biaya pengetikan oknum perangkat Desa juga memi nta biaya kepada pemohon sebesar Rp 25 ribu per bidang tanah.
Sementara itu di Desa Klampok , Kecamatan Kapas, untuk pemohon sertifikat massal dipungut Rp 615 ribu hingga Rp 750 ribu. Penarikan itu berdasar musyawarah antara pihak warga yang membutuhkan dan panitia Desa. Jumlah pemohon sebanyak 225 orang, Biaya pungutan itu menurut pemohon untuk biaya blanko, meterai, saksi 2 orang, tanda tangan Kades dan Camat.
Dana juga untuk konsumsi ukur pendataan dan pemasangan patok batas. Sedang pemasangan patok dan pengisian berkas diborongkan. (Pri) | Posting By: 5431f03l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar