Senin, 14 September 2009

29 anggota DPR Tandatanganai Pernyataan Sikap

JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keprihatinan atas membengkaknya dana talangan pemerintah ke Bank Century. "DPR menyatakan keprihatinan mendalam atas kecerobohan, keteledoran, dan indikasi pelanggaran yang dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengambil alih Bank Century," kata Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, Efendi Choirie, di Jakarta, Jumat 4 September 2009.
Kasus , ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengulang skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Karena itu, 29 anggota DPR yang berasal dari berbagai fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat menandatanganai pernyataan sikap keprihatinan ini.
Diantara ke 29 anggota DPR tersebut adalah, Happy Bone dari Fraksi Partai Golkar, dan Alvin Lie dari Fraksi Partai Amanat Nasional. DPR menilai, terdapat sejumlah indikasi keteledoran yang dilakukan pemerintah dan BI.
Payung hukum yang digunakan BI dan pemerintah dalam mengucurkan dana ke Bank Century berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Padahal, Perpu ini telah ditolak DPR pada 18 Desember 2008, karena perpu ini diniali perpotensi moral hazard.
Menurut Effendi, pemerintah tidak pernah terbuka kepada DPR tentang besaran biaya yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Century. Angka yang disepakati pemerintah dan DPR hanya Rp 1,3 triliun. Namun Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana hingga Rp 6,7 triliun. "Ini dicairkan empat kali sejak 2008 tanpa sepengatuhan DPR," kata dia.
Tindakan pengambilalihan pemerintah melalui LPS tidak disertai alasan pembenaran penyelamatan perbankan. Karena tidak ada indikasi ancaman rush, dan Century bukan bank ritel yang memiliki banyak nasabah dan kantor cabang.
Selain itu, proses penyehatan Century dikakukan tertutup tanpa diketahu informasi daftar nasabah atau dana pihak ketiga yang layak dijamin LPS. "Ini rentan memicu korupsi dalam pencairan dana nasabah," ujar Effendi.
Bahkan, hingga kini DPR tidak memiliki data acuan daftar nasabah yang layak dijamin. Karena itu, DPR menekan pemerintah untuk menjelaskan kepada publik tentang landasan kebijakan pemerintah dalam mengambl alih Century.
Pemerintah juga hendaknya terbuka mengenai langkah yang akan dilakukan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar. Baik mengenai profil kualitas aktiva produktif Century, maupun dana nasabahnya yang layak dijamin LPS.(VN) | Posting By: 5431f03l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar