SURABAYA - Advokat Wijono Subagyo,SH, kuasa hukum Aziz Ali Balbeid korban penculikan, dan penganiayaan yang akhirnya dibuang di hutan Mertai Paciran, Lamongan, oleh empat (4) orang yang tak dikenal, 12 Maret 2009 lalu mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta penjelasan kepada Kapolda Jatim dan Kapolwiltabes Surabaya tentang tindak lanjut laporan Aziz Ali Balbeid, No.Pol.: LP/K/0905/XI/97/Pamapta pada tanggal 22 Nopember 1997 lalu.
Wijono juga memohon agar Kapolda Jatim dan Kapolwiltabes Surabaya membuka kembali pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak yang terkait yang berhubngan kasus penculikan itu, dengan mengindikasi peristiwa sebelum terjadinya penculikan. Sebelum terjadinya penculikan beberapa kali tindak kekerasan dan pengeroyokan telah dialami Aziz Ali Balbeid, warga Jl.Tenggumung Wetan Vi/20A Surabaya, alamat sekarang di Jl.Ampel Gubah Lor 15 Surabaya, oleh pelaku yang sama.
Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Aziz Ali Balbeid yang dimaksut yaitu laporan polisi di Polres Surabaya Utara 4 kali yaitu : tanggal 12/9/1997, tanggal 25/9/1997, tanggal 2/10/1997, tanggal 6/11/1997 dan 1 kali lapor ke Polsekta Sawahan tanggal 29/9/1997, lima laporan polisi dengan pelakunya sama yaitu Ali Bala’Masj dan Fahmi Bala’Masj, dibantu oleh pamannya yaitu Salim.
Atas laporan polisi sebanyak 5 kali tersebut Bala’ Masj sudah menjalani proses hukum dan divonis bersalah serta dihukum oleh Pengadilan. Menurut Wijono, akibat pihak kepolisian tidak melakukan upaya untuk menghentikan kekerasan terhadap laporan Aziz Ali Balbeid sebanyak 5 kali tersebut, maka klimaksnya tanggal 21 Nopember 1997 terjadi peristiwa penculikan , penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh empat orang yang tidak dikenal terhadap Aziz Ali Balbeid.
Aksi penculikan itu diduga bagian dari mata rantai laporan Aziz Ali Balbeid sampai 5 kali di kepolisian, terhadap terdakwa Ali Bala’Masj, terdakwa Fahmi Bala’Masj dan terdakwa Salim Bala,Masj, dari situ nanti akan ketahuan siapa sebenarnya aktor intelektual penculikan Aziz Ali Balbeid, tutur Wijono Subagyo,SH kepada Kolom Investigasi.
Sekedar diketahui, peristiwa penculikan Aziz Ali Balbeid berkali kali dianiaya, dikeroyok, bermula aziz Ali Balbeid adalah orang yang dipercaya dan diberi kuasa untuk mewakili Muhammad Bala’Mash yang sekarang tinggal di Jiddah Saudi Arabia melawan saudara kandungnya sendiri Umar Bala,Masj dan Salim Bala,Masj di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus sengketa toko seluas 13 M2 di Jl.Ampel Suci No.20 Surabaya.
Ketika Aziz Ali Balbeid dihubungi Kolom Investigasi, membenarkan keterangan dari Wijono Subagyo,SH, karena sehari sebelum Aziz Ali Balbeid diculik, sempat Zainal Arifin dihubungi penculiknya lewat telpon dengan mengaku bernama Gunawan dari kepolisian, dan marah sama Zainal Arifin karena Zainal Arifin turut memisah waktu Aziz Ali Balbeid dikeroyok, dan demikian pula Zaki Bawazier juga dihubungi penculiknya dan itu semua sudah di BAP di Polwiltabes Surabaya.
Menurut Aziz Ali Balbeid setelah dia diculik, dihubungi seseorang lewat telpon rumah, mengaku bernama Gunawan yang akan menculik Arifin, dan itupun sudah diutarakan dan sudah di BAP oleh penyidik Polwiltabes Surabaya, akan tetapi pihak penyidik Polwiltabes Surabaya hanya sebatas melakukan BAP saja, tidak menindak lanjuti keterangan saksi - saksi tersebut, tutur Aziz Ali Balbeid pada Koran ini.
Mengapa penculiknya melibatkan Zaki Bawazier dan Zainal Arifin?, hal itu dikarenakan saudara Zaki Bawazir bersama Zainal Arifin ikut memisah atau melerai waktu Aziz Ali Balbeid dikeroyok oleh Ali Bala,Masj dan Fahmi Bala,Masj dengan dibantu pamannya yang bernama Salim Bala,Masj, dan semua keterangan saksi-saksi sudah di BAP oleh penyidik Polwiltabes Surabaya.
Karena itu Aziz Ali Balbeid mohon agar perkara penculikannya dibuka kembali oleh Polda Jatim dan atau Polwiltabes Surabaya agar dapat terungkap dan dapat disidangkan di pengadilan Negeri Surabaya, tutur Aziz Ali Balbeid. Untuk diketahui, bahwa Aziz Ali Balbeid tanggal 21 Nopember 1997 pada malam hari sekitar jam 21.00 Wib didatangi oleh empat orang yang tidak dikenal, ditodong pistol di rumahnya Jl.Tenggumung Wetan VI/20A Surabaya, dibanting, diborgol dan dimasukkan kedalam kendaraan mobil kijang yang sudah disiapkan didepan rumah Aziz Ali Balbeid.
Selanjutnya seluruh wajah Aziz Ali Balbeid ditutup lakban, sedangkan borgol dilepas dan diganti diikat dengan tali seluruh badan termasuk tangan, badan, leher dan kaki semuanya diikat tali, selanjutnya pakaian digunting hingga telanjang bulat dan dimasukkan kedalam karung goni dan dipukuli karena sering ikut campur perkaranya orang.
Dalam perjalanan penculiknya mempersoalkan keterlibatan Aziz Ali Balbeid di pengadilan sambil dipukuli, tidak lama kemudian Aziz Ali Balbeid dibuang dihutan Mertai, Paciran, daerah Lamongan, dan ditemukan oleh seseorang yang bernama Mushleh, selanjutnya ditindak lanjuti oleh Polsek Paciran, dan dilanjutkan lapor ke Polwiltabes Surabaya.(Ali) | P0st By: S41f03l ***
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar