Senin, 22 Juni 2009

TANAHKU RAIB KE MANA?

SURABAYA – Sungguh mengenaskan sekali nasib seorang wanita tua yang bernama Sukimah,janda Mayor KKO AL Purnawirawan Soelawi. Ditengah kehidupan sendiri serta merasakan beban ekonomi yang sangat berat, ia harus bertambah sedih lantaran tanah yang sudah ia bayar dengan menjual perhiasan emas,ternyata sampai sekarang ( 44 Tahun) tak kunjung diserahkan kepadanya, padahal ia sudah membayar lunas.

Asal Muasal Tanah
Ketika itu tahun 1963,berawal dari adanya kesempatan anggota TNI AL,Militer/ Sipil yang ditawari oleh Pimpinan AL yakni Panglima Daerah Angkatan laut dengan Surat Keputusan Nomor 4535.1 tanggal 7 Mei 1963 dan telah dirubah Surat Keputusan Nomor 4535.1 tanggal 15 Mei 1964 Tentang Tata cara Pengadaan Tanah kapling untuk anggota TNI AL,Militer/ Sipil dan Tata Cara Pembagian Tanah kapiling untuk Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil. Sukimah, wanita kelahiran Purbalingga (Jawa Tengah) 29 Agustus 1930 ini, bersama suaminya Mayor KKO AL Soelawi berniat membeli tanah kapling tersebut bersama 156 anggota TNI AL yang lain.
Untuk melaksanakan hajatnya, agar mempunyai tanah kapling seluas 300 m2 itu,Sukimah tak mampu membayar dengan uang gaji suaminya yang tak seberapa. Maka atas keputusan bersama suaminya ia menjual semua perhiasan emasnya yang masa itu bernilai Rp.90.000 untuk dapat membayar harga tanah kepada Pimpinan AL, yakni melalui Komandan Lantamal Surabaya selaku Koordinator ketika itu sebesar Rp.70.000.
Namun apa lacur, ternyata tidak cukup hanya itu, Sukimah harus membayar biaya pemasangan Bowlok sebesar Rp.15.000 dan biaya pengukuran, pembuatan, serta pemasangan patok sebesar Rp.55.000, sehingga total pembayaran yang Sukimah bayar sebesar Rp.140.000. Untuk itu semua sudah pasti Sukimah harus berjuang keras agar bias melunasi harga “tanah idaman” yang kelak akan dibangun menjadi rumah pensiun bersama suami tercinta.

Tukar Guling
Pada awalnya Sukimah bersama 156 anggota TNI AL yang lain boleh bergembira mendapat kabar bahwa tanah yang dijanjikan sudah ditetapkan di Dukuh Pakis (Dekat Gedung TVRI,sekarang) Surabaya. Namun dalam perkembanganya Komandan lantamal V(Dalam kapasitas Koordinator Kapling Tanah bagi Anggota TNI AL) kala itu, kemudian mengadakan perjanjian tukar menukar tanah Dukuh Pakis dengan tanah di desa Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya dan dilaksanakan oleh PT.SERUNI SURABAYA dihadapan notaris Sindhunata SH.
Perjanjian tukar guling tanah Lidah Kulon itu juga diperkuat Surat Walikota Surabaya Nomor 7804 tanggal 21 September 1976 tentang ijin Tukar Guling tanah Lidah Kulon.
Agaknya, tanah yang ditunggu semakin ada titik terang ketika Komandan Lantamal Surabaya menyampaikan surat edaran Nomor SE/06/IV/1992 tanggal 29 April 1992 tentang Pengukuran dan Pengaplingan Tanah milik Anggota TNI AL di Lidah Kulon yang ditanda tangani oleh Kolonel Laut Warsono HP.
Dua poin utama dalam surat edaran itu diantaranya, 1. Lantamal Surabaya bersama dengan Kotamadya (Dinas Tata Kota, Red.) akan melaksanakan pengukuran dan pengaplingan tanah milik anggota TNI AL yang berada di Lidah Kulon Surabaya. 2. Pemilik kapling diharap segera mendaftar ke Lantamal Surabaya dengan membayar biaya pengukuran, pembuatan, dan pemasangan patok sebesar Rp.55.000.
“Oh, saya senang banget mendapat kabar tanah yang di Lidah Kulon segera akan di terbitkan surat sertifikat.”

Tanah seharga 250 Milyar itu raib kemana?
Sejak itu,hingga berita ini diturunkan dan sekian tahun lamanya penantian ini belum juga berahir, jeritan hati yang pilu dan isak tangis para pemilik tanah ” yang dijanjikan ” kemudian malah tenggelam dalam kemungkinan adanya dugaan “ persengkongkolan ” yang dilakukan oleh para penyerobot tanah yang semula di Dukuh Pakis seluas 83.850 m2 dan kemudian ditukar dengan tanah ”lebih luas” di Lidah Kulon yakni 85.300 m2 untuk 156 anggota TNI AL. Tanahnya masih ada tetapi Purnawirawan tak diakui sebagai”tuan”pemiliknya.
Sementara itu, Ketua BKPAL(Badan Kontak Purnawirawan Angkatan Laut) Surabaya, Laksamana Pertama TNI AL (Purnawirawan) Suprayitno mengatakan, bahwa tanah di Lidah Kulon tersebut sudah “ditalangi” (dibayar) 12,5 Milyar oleh PT.Ciputra Graha Prima Pengembang Kawasan Kota Mandiri CITRA RAYA kepada mantan KASAL (Kepala Staf Angkatan Laut) Slamet Subianto, ujarnya.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum 156 Anggota pemilik tanah Lidah Kulon, Rahman SH.Mhum menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendapat bocoran dari Permadi,SH (DPR RI) bahwa tanah milik 156 anggota TNI AL yang berada di Lidah Kulon sudah dibayar ke pihak TNI AL sebesar Rp.70 Milyar.
Kini Sukimah, telah janda. Suami tercinta yang mengawininya pada tanggal 4 Nopember 1948 baru saja meninggal 1 Februari 2005 lalu di Jakarta. Sukimah yang tidak mempunyai keturunan dan tinggal sendiri di rumahnya yang sepi dijalan Barito 6 Surabaya hanya bisa meratapi nasib karena tanah yang dijanjikan sampai sekarang belum juga diserahkan kepadanya. (Bersambung/Ali) | P05ting By: 541fu1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar