PERDA LARANGAN ANTI MEROKOK NGAWUR….!!
Melihat gencarnya razia larangan merokok di Jakarta terlihat selama ini terlalu di paksakan karena selama ini PERDA di buat namun aturanya banyak yang di langar.. bahkan Gubernur FAUZI BOWO berencana akan mengkaji ulang pelaksanaan PERDA DKI Jakarta No 2 Tahun 2006 tentang pengendalian pencemaran udara termasuk larangan merokok akan di kaji karena pelaksanaanya belum efektif dan terkesan ngawur.
Larangan merokok d tenpat umum dan fasilitas lain seakan selogan belaka boleh di bilang larangan meroko di tempat tertentu di wilayah DKI Jakarta namun pihak tertentu belum bias menyediakan tempat Khusus bagi para perokok. Lebih parahnya lagi dalam PERDA DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 pasal 13 ayat 1 pelangaranya di ancam sanksi pidana berupa denda maksimum Rp. 50 juta atau 6 bulan kurungan, sunguh fantastis nominal denda di masa pemerintahan dan Negara yang sedang daalam morat marit seperti sekarang ini, namun selama ini hanya slogan belaka sudah pasti tidak akan membuata efek jera bagi para perokok.
Hal tersebut cuma menghambur-hamburkan Anggaran biaya oprasional PERDA saja, apa tidak ada kerjaan lain yang lebih baik selain merazia perokok di tempat-tempat umum, barang kali lebih baik bagaimana memikirkan Negara yang sedang di landa krisis dan berbagai bencana di mana-mana, itu yang lebi baik dan utama.
Masalah peroko itu tidak bias di kekang dengan PERDA atau sejenisnya cukup gampang bagi para perokok untuk mereka berhenti merokok. Tutup Pabrik Rokok dan larang petani untuk menanam tembakau, “Petani tembakau digantikan tanaman yang lebih bermanfaat bagi kehidupan manusia” dan karyawan-karyawan atau siapa pun yang berkecimpung di bidang Rokok di berikan lapangan kerja yang layak paling tidak gaji yang mereka terima setara dengan sewaktu mereka menjadi karyawan rokok itu pun sesuai di bidang mereka masing-masing, maka dengan demikian perokok pun akan bekurang secara automatis. Beranikah Pemerintahnya..?
Dengan sendirinya Rokok akan berkurang bahkan hilag, tetapi sudah pasti penganguran akan semakin bertambah dan merajalela bias pula menimbulkan tindak kriminalitas, jika Pemerintah tidak memberi lapangan kerja bagi mereka –mereka itu sudah pastilah penganguran, kemiskinan kriminalitas dan sebagainya, juga Negara pun akan kehilangan pendapetan dari sector cukai tembakau dan lain sebagainya.
Yang paling penting bagi Pemerintah dalam penegakan hukum atau sanksi itu di awali dari kanalnag Pemerintahan, Aparat penegak Hukum, DPR dan semua yang dari Instansi Pemerintahan tanpa terkecuali. Apa bila dari Instansi Pemerintahan terdapat pelangaran maka harus di kenakan dengan denda yang seberat beratnya dengan demikian efek jera para perokok di kalangan Pemerintah akan punah dengan sendirinya dan Masyarakat pun ikut kapok, karena sudah contohkan para pemimpinya dan aparatnya.
Ironisnya Oknum para aparat penegak hukum yang melangar di biarkan saja, selama PERDA larangan meroko itu di cetuskan sampai sat ini belum ada sama sekali yang di kenai sanksi atau denda, melainkan terkesan di tutup-tutupi dimana letak keadilan itu berada..? dan kenapa pula perokok yang di kambing hitamkan, namun di sis lain Negara masih berharap banyak pendapatan dari sector Rokok, tak usah melihat Untung dan Rugi, Bahaya akan meroko, namun kita lihat perekonomian Negara kita apa sudah bias untuk menerimah..?
Jawabnya PERDA Larangan Anti Merokok adalah Ngawur.
Amin Santoso
No 110./FPRM/SP/07
On Line
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar