Jumat, 09 April 2010

DIDUGA PEMALSUAN DATA KTP GANDA OKNUM CAMAT DILAPORKAN KE POLISI

Jakarta |
Diduga terindikasi pemalsuan data penggandaan KTP Rumi Binti Ramlan, oknum kades Turi Marzam Zakaria, Camat Maduran Drs, Fadheli Purwanto MM, penggugat Rumi (Istri Muntahal) desa turi Banjaran Kecamatan Maduran dilaporkan kepolres Lamongan dengan tanda bukti laporan No Pol: LP/57/II/2010/JATIM/Res Lamongan dengan perkara mengunakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP lebih dari satu (Ganda). adalah Muntahal warga Jl Gg Langgarrt Rt. 07 Rw. 07 Kel. Tangki Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat yang di gugat oleh isrinya Rumi Binti Ramelan di PA (Pengadilan Agama) Agama Lamongan diduga mengunakan KTP ganda padahal keberadaan mereka pasangan suami istri tersebut masih warga DKI Jakarta.

Kasus ini berawal dari gugatan oleh istri Muntahal di PA (Pengadilan Agama) Lamongan, namun entah kenapa identitas penggugat (Rumi Binti Ramelan) tedapat KK, KTP ganda yang diterbitkan oleh Pemda DKI dan Pemda Lamongan. Terlihat jelas KTP yang yang dikeluarkan Oleh Pemda Lamongan dan di tandatangani oleh Camat, tertera di KK tanpa tanda tangan oleh Kepala keluarga yakni Muntahal. Ketika Tim investigasi Croes Cek Kepihak kelurahan Tangki ditemui oleh wakil lurah.

Karna pak lurah sedang sakit. Bahwa keberadaan pasangan suami istri Muntahal dan Rumi masih tercatat sebagai Warga Kel. Tangki Kecamatan Tamansari dan kita belum pernah menerbitkan surat pindah atas nama Rumi warga Jl Gg Langgar Rt 07 Rw 07. “Ungkap Wakil Lurah Tangki” Enjang Sulaeman. Sos.

Hal senada diungkapkan oleh salah satu Anggota Unit 4 dari POLRES LAMONGAN yang menyidik perkara kasus tersebut mengatakan “proses hukum jalan terus dan ini masuk dalam ranah hukum pidana” ungkap A Iptu Wahyono, kepada Tim Kolom Investigasi. Sampai berita di turunkan pemanggilan yang dilakukan oleh Polres Lamongan kepada Camat Maduran sebanyak duakali tidak di hiraukan.

Melihat fakta yang terjadi di kecamatan Maduran pembuatan KTPdiduga sangat mudah tanpa prosedur yang semestinya. Masyarakat berharap pejabat PEMDA LAMONGAN dalam hal ini bupati MASFUK harus menindak tegas oknum Camat Maduran. Oknum Camat yang dengan sengajas membuatkan KTP warga diluar wilayah, hal ini sangat membahayakan bagi kepentingan publik secara keseluruhan, apalagi saat ini Pemerintah Pusat sedang galaknya menerapkan KTP standarisasi Nasional. (Tim Investigasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar