Sabtu, 27 Maret 2010

PERANGKAT DESA KECEWA TUNJANGAN DANA DI POTONG PIHAK KECAMATAN

Lamongan, Kolom Investigasi | Kinerja aparat kecamatan Sekaran kabupaten lamongan perlu di tuntut untuk lebih transparan dalam melaksanakan tugasnya atau megeluarkan keputusannya terlebih lagi tentang pencairan dana yang di potong langsung oleh pihak BANK yang di tunjuk untuk mencairkan Dana.

Karut marut permasalahan pemotongan dana ADD tahun kemarin dan sekarang muncul lagi di wilayah kecamatan sekaran kabupaten Lamongan, pemotongan dana tunjangan perangkat Desa awal mulanya kasus ini mencuat dan di rasakan oleh para perangkat desa sangat memberatkan masyarakat, terlebih lagi sebelum pencairan dana tunjangan yang paling akhir adalah di lakukan di wilayah kecamatan Sekaran.

Ini bisa di lihat kecamatan lain yang ada di kabupaten Lamongan, mereka sudah cair 1 minggu namun di kecamaan Sekaran baru mulai pencairan setelah ditunggu selama kurang lebih satu minggu baru ketahuan sewaktu para perangkat mengambil dana pencairan ke BANK mereka baru bisa mencairkan setelah dapat surat rekomendasi dari pihak kecamatan Sekaran.

Hal tersebut yang menjadi rasa ketidak puasan para perangkat karena pencairan dana langsung di potong 25.000,- ribu rupiah, bayangkan pemotongan dana yang di luar struktur bisa kita katakan perbuatan yang memyimpang “timbul dugaan hal itu sebagai tindak pidana KKN” dana yang di potong sekitar senilai Rp. 25.000,- x 130 perangkat, aliran dana yang di potong itu untuk apa dan kemana larinya buat siapa dan di gunakan untuk apa…?, ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat terutama para perangkat desa tersebut (yang menerima dana itu), hal tersebut karena kurangnya transparansi oleh pihak kecamatan Sekaran terhadap masalah pemotongan dana Tunjangan Perangkat yang di peruntukan untuk para perangkat DESA di wilayah kecamatan tersebut (Sekaran). Siapa dalang di balik semua itu……….??

Ketika di konfirmasi salah satu Kasun (Kepala Dusun) yang enggan di sebutkan Namanya mengatakan “usut tuntas pemotongan TPAPD karena itu tidak sesuai prosedur, karena waktu kumpul di Desa kembangan adalah di sepakati untuk di potong Rp. 10.000,- ujarnanya”.


Dan ketika tim investigasi konfirmasi di kantor kecamatan Camat Yaslikan tidak ada di tempat, kemudian tim investigasi mencoba menghubungi melalui lewat telepon Camat Sekaran Yaslikan mengatakan “ TPAPD di terima langsung oleh masing-masing perangkat dari Bank, siapa yang motong..? tolong ajak menghadap saya yang bersangkutan saat ini saya sedang rapat.” Ungkap Yaslikan.

Dugaan korupsi yang terang terangan di lakukan oleh oknum kecamatan Sekaran perlu di usut hingga tuntas, terlebih lagi ajakan camat Sekaran Yaslikan untuk menghadirkan narasumber berita jelas melanggar ketentuan UU 40 tahun1999, nara sumber berhak untuk mendapatkan indentitas di rahasiakan. Lebih lagi permasalahan pemotongan dana tidak Cuma sekali ini saja yang terjadi, namun selama ini para perangkat seolah tutup mata.

Di duga selama ini dana pemotongan di korupsi secara berjamaah oleh oknum pegawai Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jatim. *** (Amin| Sy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar