Sabtu, 27 Maret 2010

Lagi, Kejari Tanjung Redeb Giring Koruptor Ke Meja Hijau, Korupsi Dinas Sosial dan Dinas Pertanian Tunggu Giliran

Berau Berani Berbuat tentu harus berani bertanggungjawab apalagi menyangkut perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menggerogoti uang rakyat (Korupsi).
Pekan ini Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Kabupaten Berau Kaltim akan melimpahkan 4 berkas perkara korupsi dan menggiring satu persatu tersangka koruptor yang telah berani bermain api ke meja hijau.
Beberapa kasus-kasus korupsi baik itu perkara pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah selaku penyedia proyek maupun terhadap kontraktor (nakal) selaku pelaksana proyek telah dijadikan tersangka dan akan segera disidangkan.
Berkas Perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb minggu ini yakni Perkara korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) Kampung Sukan Tengah SP3 dan SP4 yang melibat 2 orang tersangka Kontraktor pelaksana proyek TA 2007 yakni H.Ruben Tumadi selaku Direktur CV.Rosata dan Algusmin Wandi selaku Kuasa Direktur CV.Rosata dengan nilai kerugian Negara yang telah diaudit oleh BPKP Kaltim sebesar lebih kurang Rp.537 Juta.
Sebelumnya Minggu lalu Konsultan Pengawas Proyek Rizal Ariawan telah divonis pengadilan 10 Bulan subsidair 4 Bulan Penjara dan denda Rp.50 Juta serta dibebani membayar uang pengganti yang dibayarkan bersama terdakwa lainnya yang telah divonis sebesar lebih kurang Rp.537 Juta.
Berkas perkara korupsi lainnya yang juga akan dilimpakan oleh Kejari Tanjung Redeb minggu ini yakni Perkara Korupsi proyek Lumbung Padi TA 2007 yang melibatkan tersangka Edy Erianto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau, Sebelumnya Kontraktor Pelaksana Proyek M.Merang telah divonis pengadilan sebanyak 1 tahun subsidair 6 Bulan penjara dan denda Rp.50 Juta serta membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.50 Juta dikarenakan beberapa pekerjaan proyek telah dikerjakan selama proses pemberkasan berlangsung.
Sementara itu 2 Perkara korupsi yang saat ini masih berada dalam penyidikan Kejari Tanjung Redeb yakni Perkara korupsi proyek percetakan sawah Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau TA 2007 dilokasi Talisayan,Tembudan dan Biatan Ilir.
Kerugian Negara yang telah diaudit oleh BPKP Kaltim sebesar lebih kurang Rp.1 Milyar dengan modus operandi proyek hanya dikerjakan 25% dan selebihnya piktif dari 350 Hektar yang harus dibuka untuk percetakan sawah.
Perkara korupsi ini melibatkan lebih dari 1 orang tersangka yang saat ini belum dapat disebutkan inisialnya,Ungkap Kajari Mukri,SH,MH di Dampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Redeb Herry Hermanto,SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya pekan lalu
Kasus lainnya yang masih berada di penyidikan yakni Kasus Korupsi Manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dinas Sosial Kabupaten Berau TA 2007.
Kasus ini pula didukung oleh hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP Kaltim yang melibatkan 2 orang tersangka yang juga belum dapat disebutkan inisialnya.
Kerugian Negara yang telah diaudit oleh BPKP Kaltim sebesar lebih kurang Rp.100 Juta dan sebahagian uang rakyat yang dikorup tersebut sudah dikembalikan ke Negara akan tetapi dengan dikembalikannya sebahagian kerugian Negara tersebut tetap tidak menghapus kasus pidananya. Ungkap Mukri Mengakhiri Komentarnya.**(zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar