BOJONEGORO- JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejari Bojonegoro, Sateno, meleset tentukan target pelimpahan berkas dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, dengan terdakwa Wahyuningsih, mantan bendahara Setwan DPRD.
Berkas dakwaan setebal 130 halaman yang semula ditargetkan limpah ke Pengadilan Negeri pada minggu pertama September, ternyata hingga kini (07/09) masih ngendon di Kasipidsus.
Sateno, kepada Kolom Investigasi mengatakan berkas Wahyuingsih sudah selesai disusun, hanya saja sekarang ini masih diteliti kembali oleh Kasi pidsus, Kusnadi, SH. “ Sudah seminggu lalu saya serahkan ke Kasi Pidsus, sekarang masih diteliti ulang,”jelas sateno di ruang kerjanya.
Ketika Kolom Investigasi mendatangi ruang kerja Kusnadi, SH. Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, terlihat sedang membolak-balik berkas dakwaan Wahyuningsih. “ Masih meneliti barangkali ada yang kurang,”katanya kepada Kolom.
Disamping berkas Wahyuningsih, terlihat berkas lain kasus korupsi DPRD dengan tersangka Tamam Syaifuddin, mantan ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009. “ lho sudah dilimpah ke tahap 2 pak,”tanya Kolom kepada Kusnadi, sembari melirik ke berkas Tamam.
“ Belum lengkap, masih banyak kesaksiannya yang kurang,’’ jawab Kusnadi.
“ Kalau sudah P21, Tamam ditahan nggak,”tanya Kolom lagi.
“ Mau kita sih begitu,”jawab Kusnadi singkat.
Jika melihat perkembangan kedua berkas terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD tahun anggran 2005-2006-2007, maka hampir bisa dipastikan hingga akhir bulan ini ( Sepetember ) belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. “ Ya masih diteliti terus sih” (Edk)|Posting By: 5431f03l
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar