Kamis, 25 Juni 2009

PT Komisi XI DPR RI Plototi PT. Pelindo III

Terkait Hasil Audit BPK RI TA 2005 dalam Proyek Pengadaan air senilai 116 M

SURABAYA – Proyek pengadaan air PT.Pelindo III Cab.Tanjung Perak Surabaya yang bekerjasama dengan PT.Suraya Megah Cemerlang (SMC) dengan sistem BOT (Built OperateTransfer) mendapat perhatian serius dari Komisi XI DPR RI. Pasalnya proyek pengadaan air senilai 116 Milyar untuk kebutuhan kapal-kapal di pelabuhan Tanjung Perak itu dalam pelaksaanaanya diduga sampai saat ini belum sepenuhya memberi keuntungan dan menjamin kepentingan PT.Pelindo III Surabaya.

Anggota Komisi XI DPR RI Bahrudin Nasrori menyatakan,proyek pengadaan air senilai 116 M dengan sistem BOT(Built Operate Transfer) selama 20 tahun itu, seharusnya kerjasama tersebut mengutungkan PT.Pelindo III. Namun kenyataanya belum sepenuhnya menjamin kepentingan PT.Pelindo III. Bahkan dari laporan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)Tahun 2005 diketahui telah terjadi pemborosan sebesar Rp.409,76 juta.

“ Masalah temuan ini kami akan memanggil BPK untuk segera menindak lanjuti dan meminta BPK melakukan audit kembali PT. Pelindo III karena tidak menutup kemungkinan apakah sampai saat ini masih merugikan PT.Pelindo III dalam adanya proyek kerjasama tersebut,”tegasnya.

Lebih lanjut, anggota FPKB DPR yang terpilih kembali ini mengatakan, Komisi XI DPR akan berkoordinasi dengan Komisi-Komisi DPR yang membidangi BUMN dan akan mengundang untuk membicarakan permasalahan ini.

Perlu diketahui, PT.Pelindo III Cab.Tanjung Perak mengadakan kerjasama pelayanan jasa air bersih layak minum di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan PT.SMC(Suraya Megah Cemerlang) No.HH.0.07/1/8/TPR.2001 tanggal 16 Januari 2001 dengan sistem kerjasama BOT (Built Operate Transfer) selama 20 tahun.

Dalam Surat perjanjian disebutkan PT.SMC melaksanakan investasi pembangunan instalasi pengolaan air senilai 116 M dalam dua macam kualitas yaitu air langsung minum dan air laik minum untuk memasok kebutuhan kapal yang berada dipelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kerjasama tersebut disepakati kedua belah pihak, untuk pembagian pendapatan disebutkan hasil penjualan air bersih layak minum yang dijual ke kapal atau kepada pihak lain berdasarkan pendapatan sebelum pajak (revenue sharing) yaitu jumlah produksi air bersih layak minum yang dijual ke kapal atau pihak lain (ton/m3) dikalikan tarif yang berlaku sebagai berikut:-Tahun 1 s/d V PT.Pelindo III mendapat 25%,PT.SMC mendapat 75%.2-Tahun VI s/d X PT.Pelindo III mendapat 40 %,PT.SMC mendapat 60 %.3-Tahun XI s/d dst PT.Pelindo III mendapat 50% dan PT.SMC mendapat 50%.

Dalam pelaksanaanya ternyata PT.SMC (Suraya Megah Cemerlang) tidak pernah dapat menyelesaikan pekerjaan /pembangunan instalasi pengolaan air minum yang telah disepakati kedua belah pihak. Namun anehnya PT.Pelindo III tidak berani membatalkan perjanjian kerjasama tersebut.

Komisi Ombusman Surati BPK
Investasi pengadaan air senilai 116 M fiktif yang terjadi di PT.Pelindo III juga telah dilaporkan ke Komisi Ombusman yang intinya meminta Komisi Ombusman untuk menindak lanjuti perkara ini karena adanya laporan masyarakat ke aparat penegak hukum yang tidak ditindak lanjuti.

Atas dasar laporan dari masyarakat tersebut,Komisi Ombusman telah mengirim surat ke BPK RI No.0003/LNJ/0233.2008 tanggal 9 Januari tentang permintaan Komisi Ombusman agar menindaklanjuti dan mengaudit pengadaan investasi pengadaan air di PT.Pelindo III Cab.Tanjung Perak Surabaya..

Mendapat surat dari Komisi Ombusman, BPK telah mengirim surat jawaban ke Komisi Ombusman No.21/S/XX/3/2009 tanggal 19 maret 2009 yang menjelaskan bahwa,1-Sebelum adanya pengaduan masyarakat,BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2005, terkait adanya dugaan kerugian negara pada proyek kerjasama pengusahaan air antara PT.Pelindo III(Persero) dengan PT.Suraya Megah Cemerlang.

Selain itu, BPK RI juga telah menyampaikan surat No.34/S/IX/10/2008 tanggal 6 Oktober 2008 kepada KPK menginformasikan BPK RI belum dapat melakukan audit investigatif atas hal tersebut, mengingat keterbatasan tenaga auditor dan padatnya jadwal pemeriksaan.

Sebagai tindak lanjut surat BPK RI No.34/S/IX/10/2008 tanggal 6 Oktober 2008, BPK RI telah memberikan penjelasan masalah tersebut kepada KPK tanggal 6 Januari 2009.(Bersambung/Mahfud)
Di posting oleh Saiful.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar