Rabu, 24 Juni 2009

Korupsi Proyek P4T, Konsultan Pengawas Dituntut 1,6 Tahun Penjara


BERAU- Kuasa Direktur CV. Arsindo, Rizal Ariawan, selaku konsultan pengawas proyek Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T), yang turut menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek P4T, dengan kerugian negara sekitar Rp 537 juta dituntut 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, pada sidang di Pengadilan negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim pekan lalu.

Sebelumnya dua pejabat Disnakertrans Berau dalam kasus yang sama juga sudah divonis hukuman penjara 1,8 tahun dan 1,6 tahun. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas penyimpangan Proyek Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi yang ditempatkan dikampung Sukan Tengah SP 3 dan SP 4 diadakan oleh dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau pada tahun anggaran 2006 tersebut dengan modus pekerjaan fiktif.

Proyek P4T yang semestinya selesai dikerjakan 2006 ternyata sampai Juni 2007 pekerjaan tersebut belum juga selesai dikerjakan, Akal busukpun muncul, dengan membuat berita acara pekerjaan telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga pencairan dana proyek dapat diserap 100 persen pada tahun 2006, padahal nilai fisik pekerjaan proyek yang dikerjakan baru 40 persen.

Dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sebelumnya Kuasa Direktur CV. Arsindo Rizal Ariawan selaku Konsultan Pengawas dalam Proyek P4T tersebut kepada Majelis hakim menjelaskan bahwa dirinya telah menempatkan 3 orang stafnya di lapangan untuk mengawasi kegiatan Proyek yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana CV.Rosata,

Rizal Ariawan, juga mengatakan bahwa keterlambatan material sampai di lapangan dikarenakan tidak adanya keseriusan pihak kontraktor pelaksana CV.Rosata dalam melakukan pekerjaannya, Atas keterlambatan pekerjaan tersebut pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada KPA dan kontaktor pelaksana proyek tentang keterlambatan waktu pekerjaan dan mobilisasi material.

Di depan Majelis Hakim, Rizal Ariawan menjelaskan bahwa keikutsertaan dirinya dalam menandatangani berita acara pekerjaan telah selesai dikerjakan 100 persen atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Suwarno dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarju Bin Sarmo serta Direktur CV.Rosata H.Ruben selaku Kontraktor Pelaksana, dengan alasan Warga (Transmigran) sudah datang di lokasi transmigrasi. Selain itu juga proyek P4T tersebut tidak dapat diluncurkan pada 2007, ungkap Rizal menirukan alasan ketiga rekannya tersebut diatas.

Anehnya meski pada 2006, Rizal telah membuat surat yang ditujukan kepada KPA dan PPK tentang pemberitahuan proyek belum selesai dikerjakan 100 persen, namun sisi lain pada waktu yang bersamaan Rizal juga telah ikut serta menandatangani berita acara pekerjaan telah selesai dikerjakan 100 persen, sehingga dengan dasar berita acara tersebut dana proyek dapat dicairkan 100 persen.

Atas perbuatan yang berakibat pada kerugian Negara itu, Kuasa Direktur CV.Arsindo Rizal Ariawan,ST selaku Konsultan Pengawas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 Tahun Subsidair 4 Bulan Penjara dan bebani membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.537 Juta.

Sementara itu, mengahadapi tuntutan JPU kuasa kukum terdakwa akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarto,SH dan Buchori Taslim,SH yang dimintai komentarnya sesaat setelah sidang penuntutan perkara selesai mengatakan jika tidak ada halangan sidang putusan selanjutnya akan dilangsungkan minggu depan.

Dalam pengungkapan kasus korupsi ini, menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Redeb Herry,SH yang dikonfirmasi diruang kerjanya pekan lalu mengatakan, bahwa dalam perkara Korupsi P4T masih ada 2 orang lagi tersangka dari pihak Kontraktor Pelaksana Proyek, yakni Direktur CV.Rosata H.Ruben dan Kuasa Direktur CV.Rosata Algusmin Wandi.

Dalam Perkara ini Ruben ditetapkan menjadi tersangka karena telah turut serta menandatangani berita acara pekerjaan telah selesai 100 persen, dan Algusmin ditetapkan menjadi tersangka karena diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum materil dengan memalsukan berita acara kemajuan pekerjaan sehingga dana proyek dapat dicairkan 100 persen.

Selain itu Algusmin juga telah membuat laporan bahwa pekerjaan yang dikerjakannya sudah sesuai bestek, padahal yang dilapangan terjadi banyak penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai bestek. Kedua terdakwa, Algusmin dan Ruben berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam bulan ini ,Ungkap Herry. **(Aas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar