Kamis, 25 Juni 2009

IZIN SEMENTARA BPK BINTAN

Bintan | Modrenisasi sering juga disebut sebagai “ gerak sosial “(Social Mobilty) yang direncanakan, dengan kata lain modrenisasi meliputi perubahan sosial dan kebudayaan yang diinginkan bersama. Sebuah gerak kebudayaan sekaligus merupakan gerak manusia yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan arah dari perubahan (direction of change) mungkin akan mengarah kepada suatu bentuk yang baru atau mungkin juga bergerak mundur kesuatu bentuk yang sudah pernah ada pada masa lampau.

Gerak perubahan untuk kembali ke ke masa lalu bukanlah hal yang baru dan bukan pula merupakan aib, seperti halnya dengan cita cita menuju (kembali) ke masyarakat madani yang sudah pernah ada pada zaman Rasullullah SAW. Sekarang yang menjadi tanda tanya, apakah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu merupakan hal baru atau sudah pernah ada pada masa lampau di Kepulauan Riau ?

Secara geografis kebudayaan dapat dibagi dua, yaitu “ Kebudayaan Daratan “ dengan pedalaman dan “ Kebudayaan Kebaharian “ dengan masyarakat pesisir. Jika melihat pada prosentase pembagian eilayah Kepri yang terdiri dari 96 % peraiaran dan hayanya 4 % daratan, maka dapat disimpulkan bahwa Kepulauan Riau adalah “ berkebudayaan kebaharian “ dengan masyarakat pesisir (Maritime Culture).

Kebuadayaan kebaharian ini membentuk tamaddun yang tinggi (civilization) bagi masyarakat Melayu Kepulauan Riau pada masa lampau dan masih tercatat dilembaran emas sejarah. Akan tetapi seiring dengan perjalanan waktu, pergolakan politik (kekuasaan) dan perburuan Sumber Daya Alam yang melampaui batas keserakahan materialisme, maka kebudayaan kebaharian itu semangkin hari mengalami penurunan nilai.

Begitu juga dengan masyarakat pesisirnya yang semangkin terpojok pada kehidupan yang apatis dan indonlensi (lesu dan lambat berfikir), sehingga mereka mendapat sebutan “ masyarakat hinterland “ atau semacam bentuk stratifikasi sosial yang paling bawah. Ironis memang, padahal penyebabnya mudah ditebak dan semua agent of change tahu masalahnya, yaitu kurangnya optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia serta semakin rusaknya ekosistem laut oleh pencemaran.

Masa transisi ditetapkannya Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Free Trade Zone (1/4/2009), sesuai dengan amanat Undang Undang RI No. 44 Tahun 2008. Batam, Bintan dan Karimun (BBK) di Wilayah Provinsi Kepulauan dan ditunjuknya Pelabuhan PT. BIIE Lobam Proyek BBK ini diharapkan menjadi percontohan di Indonesia, awalnya transisi ini menjadi dilemma bagi pelaku usaha Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara (Kabupaten Bintan).

“ Transisi ini sempat membuat kami stress dan bingung,” kata salah seorang pelaku usaha Tanjung Uban. Menurutnya, pelaku usaha menengah kebawah menilai Pelabuhan PT. BIIE Lobam yang ditunjuk oleh para pihak kompeten itu kurang tepat.
Pertama pelabuhan BIIE ini adalah Pelabuhan Khusus (pelsus) yang berada di lingkungan Bonded Zone / Kawasan berikat Industrial Estate Lobam, yang konsep dasarnya adalah hanya untuk kegiatan bongkar muat barang electronic dan prossesing pabrikasi yang untuk dikirim ke dan dari Singapore. Disamping itu mereka juga mempunyai fasilitas yang lengkap dan memiliki kapal penarik (tug boat), tongkang (barge) dan kapal yang dapat membawa container.

Pelabuhan BIIE ini juga padat dengan kegiatan rutin setiap harinya. “ Jadi mustahil pengusaha kecil seperti kami ini mendapat kesempatan untuk melakukan kegitan bongkar muat di pelabuhan tersebut,”kata pengusaha itu mengeluh.

Kesimpulannya pelabuhan BIIE hanya untuk dipergunakan dan mengutamakan kepentingan sendiri. Lain dari itu kurs yang di gunakan pada kawasan ini adalah “ Dolar Singapore “ serta prosedur izin menggunakan fasilitas pelabuhannya lumayan sulit.

Sumber Kolom Investigasi (KI) menambahkan jelasnya kami tidak mampu mengkuti acting procedure yang diberlakukan dikawasan ini. “ Bayangkan saja jika per setiap tiga jam para pengguna fasilitas BIIE seperti kami ini harus membayar $.600,- dolar Singapore dan menambah $.100,- dolar Singapore pada jam ke empat, dan selanjutnya pada jam berikutnya, jelasnya keuntungan yang kami raih dapat dikatakan berkurang banyak karena ini. Anehnya lagi ,,, kenapa mereka memberlakukan kurs dolar singapore kepada kami . sedangkan kita berada di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Kami hanya pengusaha lokal menengah bukan pengusaha yang sudah Go International,” ungkapnya.

Untuk menghindari kerugian bagi para pemasok matrial bangunan dan mencegah kelangkaan matrial bangunan di Tanjung Uban serta mengantisipasi pengurangan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawan karyawan. Maka timbulah idea pengusulan alternative oleh pelaku pelaku usaha Tanjung Uban,yang mengusulkan agar Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan ASDP yang juga pelabuhan khusus (Pelsus) dapat digunakan sementara waktu.

Atas dasar kebersamaan dan pemikiran pelaku usaha Tanjung Uban mempercayakan Perusahaan Pelayaran Nasional (Pelnas) PT. Bintan Mulia dan PT. Tunas Karya Persada sebagai promotor dan fasilisator usulan ini agar diteruskan ke Kantor Cabang ASDP Batam di Telaga Punggur dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Wilayah Kabupaten Bintan.

Alhamdullillah usulan itu di terima sehingga menengah ke bawah dapat beraktifitas kembali, Kata Ibnu Faizal Kepala Oprasional PT. Pelnas Tunas Karya Persada. Direktur CV Bintan Mandiri, Ramlan mengatakan sebagian dari pelaku usaha Tanjung Uban, yang dua tahun sebelumnya telah melakukan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan ASDP Tanjung Uban mengatakan alternative dan kebijakan BPK Wilayah Bintan adalah tepat dan benar. Tanpa izin yang diberikan oleh BPK Wilayah Bintan dan pihak ASDP jelasnya kami kewalahan dan kesulitan dalam mengembangkan usaha di era globalisasi ini.
Karena ijin yang diberikan sifatnya sementara maka Ramlan berharap sebaiknya pemerintah Kabupaten Bintan dapat segera membangun Pelabuhan Umum untuk bongkar dan muat di Tanjung Uba, karena letaknya strategis dan kedalam laut nya layak untuk olah gerak kapal yang masuk maupun keluar. Buktinya dari 10 kecamatan yang ada di Bintan, Tanjung Uban lah yang paling banyak memiliki pelabuhan, seperti 1. Pertamina enam pelabuhan khusus (pelsus), 2.Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) satu pelabuhan khusus, 3. ASDP satu pelabuhan Khusus, 4. Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan satu pelabuhan penumpang, 5. Fasharkan dan Angkatan Laut dua pelabuhan khusus.

Setidaknya ini membuktikan bahwa Tanjung Uban layak dan pantas dibangun Pelabuhan bongkar muat untuk umum. Harapan masyarakat pelabuhan umum untuk bongkar muat ini ada di Tanjung Uban agar dapat meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat serta memberikan konstribusi pada daerah. (Yusuf Mellah)|P0st By : S41ful Mj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar