Sabtu, 22 November 2008

SEMINAR TERTIB KEPENDUDUKAN MENUJU GOOD GOVERNANCE

By: AMIN SANTOSO

Jakarta: Keberadaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang tertib administrasi pada hakekatnya bertujuan untuk memberiksn perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan setatus peribadi dan setatus hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang di alami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia (Di Luar Negeri), tertib tertib administrasi sifatnya berfungsi sebagai “Podasi hitungan” untuk berbagai kepentingan.

Seminar sosialisai UU No 23 tahun 2006 telah di laksanakan pada tanggal 18 November 2008 yang bertempat di Hotel Mercure Rekso Jakarta. Berkerja sama dengan REKORAT JENDRAL Administrasi kependudukan departemen dalam Negeri dan Aliansi TAN NAS.

Dihadiri seluruh komponen LSM Tokoh Masyarakat kalangan PERSS Dirjen Depdagri Dr. H. A Rasyid Saleh sebagai pembicara dalam sambutan mengatakan “ saat ini dasara hukum penertiban KTP Nasional menjadi hanya satu pintu, yaitu dinas kependudukan dan catatan sipil lebih dari itu kedepan tertib Administrasi kependudukan harus mendapat perhatian yang serius oleh Pemerintah dan seluruh stakeholder. Karena kegunaannya yang sangat vital bukan saja untuk kepentingan pemilih tapi juga untuk kepentingan lainya, seperti PASPOR, SIM, NPWP, Polis Ansuransi, pengklasifikasian penduduk miskin manula dll.

Administrasi kependudukan yang baik, menjadi harapan semua pihak menuju 6000 Geovernanip. Ungkap Rasyid Saleh kepala Dirjen Administrasi kependudukan Departement nalam negeri.

Hal senada di ungkapkan peserta seminar dari FP Rakyat Merdeka Online Koentjoro mengatakan “ kurang optimalnya UU No 23 Tahun 2006 di karenakan birokrasi Pemerintahan yang borok jadi kita kembalikan mental aparatur Negara dulu, kalau mereka sudah di benahi sudah pasti masyarakat akan sadar dengan sednririnya ungkap Koentjoro kepada tim Investigasi.

Utuk mengintrogasikan data base kependudukan di perlukan Nik Nomor Induk kependudukan berstandar Nasional dan merupakan kunci akses terhadap data penduduk (individu maupun agregat statistic).

Kedepan sosialisasi sumua pihak baik dar Pemerinth, LSM, Kalangan Media, Masyarakat bahu membahu untuk menuju 6000 Geovanance di Bumi Indonesia. Cara-cara lama yang selama ini masih diterapkan akan hilang setelah Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 di tertibkan. “Upaya untuk berkolusi dan korupsi akan hilang dengan adanya Undang-undang baru ini”

Sebab yang berwenang adalah kependudukan dan catatan sipil yang mugkin selama ini seakan tidak berfungsi sedangkan Dirjen Administrasi Porsi wewenang masing-masing metansi, agar kinerja Pemerintahan terwujud clear Governance, “ungkap Jhon Handol ketua LSM “ Aliansi TAN NAS “/Pemred NGO “ NEWS. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar