Senin, 14 September 2009

KPK Kantongi Data Sejumlah Nama Penerima Gratifikasi

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi data sejumlah nama yang diduga menerima gratifikasi, seperti yang diterima oleh anggota DPR Mufid A. Busyairi. "Indikasi dugaan siapa penerima sudah ada," kata Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk di Jakarta, Selasa (25/08) lalu.
Untuk kepentingan penyedikan Lambok belum bersedia membeberkan daftar penerima dan pemberi gratifikasi itu.
"Sementara ini belum bisa kita ungkap dari mana sebab ada langkah-langkah yang harus dilakukan," kata Lambok.
Lambok mengimbau agar semua pihak yang merasa menerima untuk mengembalikan sebelum 30 hari kerja, sehingga tidak terkena delik gratifikasi.
Sebelumnya, anggota DPR Mufid A. Busyairi mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya sudah saya sampaikan ke KPK," kata Mufid ketika dihubungi wartawan.
Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu maksud dari pemberian itu. Mufid menjelaskan, uang itu dikirimkan kepadanya, tanpa disertai informasi status uang tersebut.
Anggota Komisi IV DPR itu enggan menjelaskan apakah anggota DPR yang lain juga menerima uang seperti yang dia terima. Mufid hanya menegaskan agar setiap anggota DPR hanya menerima apa yang menjadi hak. "Yang berhak diambil tidak apa-apa, yang tidak berhak dikembalikan," kata Mufid.
Mufid A. Busyairi adalah anggota Komisi IV DPR RI. Politisi PKB itu pernah tergabung dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan DPR RI. Nama Mufid A. Busyairi juga pernah disebut dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.
Fakta persidangan kasus alih fungsi hutan lindung itu menyebutkan, Mufid pernah menerima uang sedikitnya Rp25 juta. Mufid juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. (Ams/kpl) | Posting By: 5431f03l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar