JEMBER - Setelah meminta keterangan dari para penerima dana, dan staf dari dinas pelaksana proyek, serta melakukan pemeriksaan di lapangan, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Jember, mulai menemukan titik terang atas penyelidikan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Jember. Pemeriksaan lapangan dilakukan di Kecamatan Jenggawah dan Tanggul, Kabupaten Jember.
Dari beberapa dugaan penyimpangan anggaran, tim memfokuskan penyelidikan terhadap kegiatan bedah rumah tidak layak huni yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) dan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Nasional Jember.
Proyek bedah rumah warga miskin menggunakan dana APBD 2006 sekitar Rp 40 miliar lebih. Dana sebesar itu untuk memperbaiki rumah kurang layak huni milik warga miskin sebanyak 20.160 rumah. Setiap rumah mendapat bantuan Rp 2 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, bantuan bedah rumah yang semestinya diberikan Rp 2 juta, hanya diterimakan Rp 1,1 juta hingga Rp 1,9 juta. Di Kecamatan Mayang, misalnya, warga mengaku hanya menerima bantuan Rp 423 ribu hingga Rp 760 ribu per kepala keluarga. Selain itu ada warga yang hanya menerima bantuan berupa beberapa sak semen.
Sementara itu, proyek di Dinas Pendidikan Nasional Jember senilai Rp 27,665 miliar digunakan membiayai proyek perbaikan dan pembangunan ruang kelas dan gedung sekolah yang rusak, yakni 4.698 ruang kelas di 13.64 sekolah yang meliputi sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah negeri maupun swasta. Modus penyimpangan pada proyek perbaikan gedung sekolah adalah dengan memotong dana yang seharusnya diterima pengelola sekolah.
Penyelidikan pada kasus yang kegiatannya ditangani oleh Bapemas dan Dinas Pendidikan Nasional Jember ini, sudah ada titik terang siapa yang bakal jadi calon tersangka. Penanganan kasus korupsi APBD Jember akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi karena nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus yang tersangkanya setingkat staf atau kepala bagian akan ditangani kejaksaan dan proses hukum hingga ke pengadilan dilakukan di Jember. Untuk tingkat kepala dinas ditangani oleh KPK dan proses hukum lebih lanjut dilakukan di Jakarta.
Ketua tim gabungan yang juga Kepala Subdirektur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung RI, M. Anwar, SH, mengatakan hasil yang diperoleh pekan ini akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dianalisa dan diperdalam. Namun, dia menolak menjelaskan hasil-hasil temuan tim.(*) | p05t1n6 by: 541fu11
Digebrak, Semutpun Meradang
-
*BLORA-* Tanggel, merupakan Desa miskin yang berad di tengah kawasan hutan
Perhutani KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa
ten...
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar