Sabtu, 15 Mei 2010

Gara-Gara Potong Besi Cor, Nyaman Di Meja Hijaukan


BLORA- Gara-gara memotong kawat besi beton eser bakal pagar, Nyaman, pria berumur 50-an warga Dukuh jambean, Desa Tanggel, RT 06, RW IV, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora itu kini tengah berhadapan dengan hukum. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Blora, melakukan pengrusakan ( Pasal 406 ayat 1 KUHP ). Kecuali itu Nyaman juga didakwa dengan pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perlakuan tidak menyenangkan.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan sepulang dari sawah Nyamanmelihat bangunan tembok milik Jumini yang sedang dikerjakan oleh tukang batu. Karena dianggap dapat mengganggu para pengguna lorong jalan yang akan mengambil air maka Nyaman masuk kedalam rumah mengambil gergaji kemudian memotong besi beton eser yang dipersiapkan untuk cor pagar. Setelah terputus potongan besi dibuang. Perbuatan Nyaman ini dianggap JPU telah melawan hukum karena pemotongan dilakukan tanpa ijin pemiliknya ( Jumini ).

Nyaman, kepada Kolom Investigasi, di rumah tinggalnya mengatakan, tindakan memotong besi cor milik Jumini tetangganya itu bukan tanpa alasan. Perbuatan tersebut didasari atas perilaku Jumini sendiri, yang telah berkali-kali melakukan pembohongan terhadap dirinya. Kebohongan dimaksud, jelas Nyaman, adalah ketika Nyaman menanyakan kepada Jumini saat membuat bangunan di depan rumah Nyaman. “ Untuk apa bangunan itu?,”kata Nyaman, menirukan pertanyaannya kepada Jumini saat itu. “ Untuk pondasi plengsengan jalan,” kata Nyaman, menirukan jawaban Jumini. Tetapi setelah jadi ternyata yang ada bukan bangunan plengsengan jalan namun pagar batu bata yang tingginya sekitar 2 meter.

Mengaetahui hal tersebut spontan saja Nyaman menjadi marah dan memotong rangka besi bakal tulang cor. “ Saya memotongnya dengan gergaji, karena dengan dibuatnya pagar setinggi sekitar 2 ( dua ) meter bisa mematikan jalan ( lorong ) selama ratusan tahun ini berfungsi sebagai jalan warga desa untuk mengambil air di Sumur,”jelas Nyaman, kepada Kolom Investigasi. Selain itu, juga pemagaran tersebut telah berakibat tertutupnya akses jalan keluar masuk rumah Nyaman yang memang menghadap ke lokasi jalan yang dipagari. Nyaman sendiri sempat menyayangkan perilaku Jumini yang tidak mau berterus terang dalam pembuatan pagar yang menutup akses jalan tersebut.

“ Yang jelas kami warga menduga pembangunan pagar ataupun rumah Jumini tersebut tidak ada ijin IMB-nya, dan dalam dalam menutup jalan desa tersebut Jumini juga tidak pernah berembug ataupun meminta ijin lingkungan di sekitarnya sehingga warga sangat dirugikan atas penutupan jalan yang sudah ada sejak beratas-ratus tahun itu. Karenanya warga mendukung langkah Nyaman yang memotong kolom besi cor tersebut, apalagi Kades dan perangkat Desa lain ketika dilapori masalah tersebut seolah-olah memihak kepada kepentingan Jumini, dan bukannya warga yang terganggu,” ungkap Suwono ( 60 ) warga Desa Tanggleng, Kecamatan randublatung, Blora, yang mengaku sempat dilabrak Nd.

Apa yang menimpa Nyaman, menurut Suwono menunjukkan hukum dan keadilan itu hanya berpihak kepada yang kaya atau orang orang yang punya duit. Nyatanya, dalam kasus ini penyidik maupun jaksa penuntut umum hanya melihat perbuatan Nyaman yang melakukan pengrusakan itu. Tanpa melihat alas an-alasan Nyaman melakukan tindakan itu.
“ Kalau Nyaman didakwa melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan mengganggu kemerdekaan orang lain, justru Nyamanlah sekarang ini yang tidak bebas dalam memperoleh udara sehat di rumahnya sendiri, kenapa ?, dengan adanya pagar tembok didepan rumah yang menutup rumah Nyaman, membuat ia dan keluarganya tidak bisa mendapatnya udara bebas dan sirkulasi udara didalam rumahnya menjadi terganggu. Terlebih jalan yang dipagari tersebut dulunya merupakan jalan Desa untuk menuju arah sumur dimana warga desa mengambil air bersih. Nah dengan demikian sekarang yang dirugikan dengan hilangnya jalan itu ( karena dipagari ) maka warga harus mencari jalan lain yang lebih jauh raraknya dari lokasi sumur,” jelas Suwono.

Karena itu ia berharap adanya keadilan dari atas, agar majelis hakim tidak salah dalam menjatuhkan vonis putusan terhadap Nyaman, yang terdakwa dalam kasus pengrusakan besi cor itu. Karena apapun yang dilakukan Nyaman adalah untuk memperjuangkan haknya memperoleh udara sehat. *** (Tim Kolom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar