Senin, 14 September 2009

Iuran Pembangunan Fasilitas Eksploitasi belum masuk ke Kas Negara

BERAU- Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan dokumen pada Dinas Pertambangan Kab. Berau menemukan penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan Negara. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa selama 2006 Bupati Berau telah menerbitkan SK Penyelidikan Umum (PU) sebanyak 16 (enam belas) Kuasa Pertambangan (KP), SK untuk eksplorasi sebanyak 7 (tujuh) KP, dan SK eksploitasi sebanyak 1 (satu) KP. Sedangkan selama Tahun 2007 Bupati Berau telah menerbitkan SK PU sebanyak 19 (sembilan belas) KP, SK eksplorasi sebanyak 11 (sebelas) KP, dan SK eksploitasi sebanyak 3 (tiga) KP.
Setelah penelaahan dokumen pertanggungjawaban keuangan penjualan batubara 2007 dan hasil interview dengan pihak pelaksana, diketahui terdapat pungutan atas iuran pembangunan fasilitas eksploitasi sebesar Rp122.280.000,- yang telah diterima Pemkab Berau yang dianggap sebagai penerimaan PAD, sehingga tidak disetorkan ke Kas Negara.
Akibatnya Pemerintah Pusat kehilangan penerimaan negara atas iuran pembangunan eksploitasi sebesar Rp122.280.000,-. Hal tersebut terjadi karena kelalaian Kepala Dinas Pertambangan dan pelaksana administrasi keuangan Dinas Pertambangan yang tidak menyetorkan pemungutan iuran tetap pertambangan batubara.
Atas temuan ini, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Berau mengakui terjadi kesalahan penyetoran iuran tersebut, serta akan mengalokasikan dalam APBD 2009 dan menyetorkannya ke Kas Negara.
Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan RI, merekomendasikan kepada bupati Berau untuk menegur dan memerintahkan Kepala Dinas Pertambangan untuk segera menyetorkan iuran tersebut ke Kas Negara. Dan
meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan iuran dari pertambangan batubara.

Iuran pembangunan fasilitas eksploitasi yang belum disetor ke kas negara
No. Nama PT Nilai (Rp) Tanggal Setor
1 PT Berau Bara Energy 40.000.000,00 -
2 PT Nusantara Energy 38.344.000,00 4 Nopember 2007
3 PT Supra Bara Energy 43.936.000,00 25 Oktober 2007
Rp122.280.000,00
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
a. Pasal 2 mengenai jenis dan tarif, menyebutkan bahwa kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak antara lain dari pemanfaatan sumber daya alam.
b. Pasal 4 tentang pengelolaan, menyatakan bahwa seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
c. Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan bahwa instansi pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP, wajib menyetor langsung PNBP ke Kas Negara sebagaimana Pasal 4.
2. PP No. 45 Tahun 2003, menerangkan bahwa:
a. Pasal 1 Ayat 2 menyatakan antara lain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari iuran eksplorasi/eksploitasi/royalti.
b. Pasal 8, menyatakan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Depatemen Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (**) | Posting By: 5431f03l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar