Sabtu, 27 Maret 2010

Pelayanan PT.Jamsostek Berau Berbelit-belit

Berau | PT.Jamsostek (Persero) Kabupaten Berau dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah dinilai Buruk oleh masyarakat.
Pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi mantan pekerja sebagai mitra PT.Jamsostek yang telah masuk masa jatuh tempo pembayarannya selama 5 tahun lebih 1 bulan semestinya dibayarkan sejauh ketentuan dan persyaratan-persyaratan lain telah terpenuhi seperti Surat Pengalaman Kerja Terakhir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Anggota Jamsostek yang masing-masing dilampirkan data asli dan salinannya serta 2 lembar Materai 6000.
Pekan lalu Mahmud salah seorang nasabah/mitra PT.Jamsostek (Persero) merasa kecewa dan kesal dengan pelayanan pegawai kantor Jamsostek yang berbelit-belit serta seolah-olah membuat aturan-aturan diluar daripada koridor peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan yang sudah tentu sangat memberatkan nasabah.
Setelah semua syarat-syarat pencairan dana jamsostek sudah terpenuhi 2 orang pegawai pelayanan jamsostek berusaha mempersulit Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan Mahmud karna dianggap bahwa KK tersebut hasil rekayasa hanya karna tidak adanya paraf penutup dari Lurah di daftar keluarga dan ketika mahmud menunjukkan KK aslinya kedua pegawai pelayanan jamsostek tersebut tetap tidak percaya dan berencana akan mempertanyakan keabsahan KK tersebut ke Kelurahan yang bersangkutan, Padahal logikanya KTP tidak bakal terbit tanpa KK yang jelas dari kelurahan.
Akibat pelayanan buruk pegawai jamsostek itu Mahmud juga tidak dapat ikut meramaikan Pilpres (8/7) pekan lalu dikarenakan KK asli milik Mahmud ditahan oleh pegawai pelayanan Jamsostek.
Dalam mengurus berbagai persyaratan pembayaran dana Jamsostek yang sudah merupakan hak daripada pekerja yang telah selesai bekerja selama 5 tahun 1 bulan Mahmud merasa dipermainkan dan dirinya seakan-akan dibuat layaknya sebagai seorang yang akan mengajukan permohonan peminjaman uang atau kredit, Padahal upaya pembayaran dana jamsostek yang diurusnya adalah haknya sendiri yang dikutip oleh PT.Jamsostek ketika masih aktif bekerja selama 5 tahun lalu.
Sebagai mantan mitra kerja PT.Jamsostek Kabupaten Berau semestinya memperlakukan nasabah dengan santun dan berbudi bukan malah membuat nasabah kesulitan dan keberatan dengan aturan-aturan tambahan yang sengaja dibuat-buat untuk mempersulit nasabah dalam memperoleh hak-haknya sebagaimana mestinya.
Dengan adanya beberapa persyaratan-persyaratan yang tidak logika yang diduga sengaja dibuat-buat oleh pegawai pelayanan PT.Jamsostek akhirnya menimbulkan berbagai opini yang negatif yang terkesan dengan sengaja menahan dan menimbun uang nasabah lebih awet direkening bank untuk menambah dan memperbayak keuntungan perusahaan dari bunga deposito rekening PT.Jamsostek sehingga lagi-lagi nasabah yang dikorbankan.
Melihat dan merasakan pelayanan PT.Jamsostek yang dinilai buruk itu Mahmud pun meminta bantuan wartawan media ini untuk melakukan konfirmasi dengan Kepala Cabang PT.Jamsostek Kabupaten Berau.
Sementara itu Kepala Cabang PT.Jamsostek Kabupaten Berau Bakri Sakka,SH,MH mesara heran saat mendengar adanya permasalahan tersebut ketika dikonfirmasi oleh wartawan diruang kerjanya pekan lalu.
Bakri Sakka kepada wartawan media ini menjelaskan bahwa masa jatuh tempo pencairan dana jamsostek bagi para pekerja yang terdaftar dalam keanggotaan jamsostek dapat dilakukan apabila masa keanggotaannya telah terhitung 5 tahun 1 bulan dan tidak bekerja lagi.
Lebih lanjut Bakri menambahkan dalam pencairan dana jamsostek tentu syarat-syaratnya dipenuhi yakni membuat surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi, serta melampirkan Surat Pengalaman Kerja dari Perusahaan tempat bekerja terakhir, KTP,KK yang asli dan salinan serta materai 6000 sebanyak 2 lembar, Berkas asli hanya untuk diperlihatkan sebagai bukti bahwa dokumen salinan yang dilampirkan bukan palsu dan bukan untuk ditahan apalagi dipermasalahkan sampai ke kelurahan,ungkap Bakri dan saat itu pula bakri dengan spontan langsung memanggil kedua pegawainya yang nakal itu untuk diberi pengarahan.
Setelah wartawan melakukan konfirmasi dengan Kepala Jamsostek saat itu pula dana Jamsostek yang menjadi hak Mahmud lebih kurang Rp.5,8 Juta langsung dibayarkan dengan menggunakan Cek **zis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar